Pasal 81
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan
program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
(2) Dalam hal LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS
jasa Penyiaran televisi menjadi penyelenggara multipleksing, penyediaan program siaran dari LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS jasa Penyiaran televisi tersebut disalurkan melalui slot multipleksingnya sendiri.
(3) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi
permohonan penyewaan slot multipleksing dari LPP, LPS, dan latau LPK sepanjang slot multipleksing masih tersedia dan memenuhi syarat penyewaan slot multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing.
(4) Penyelenggara multipleksing wajib menetapkan syarat
penyewaan slot multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme...
SK No 086909 A
PRESIDEN
(5) Mekanisme penyewaan sisa slot multipleksing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pengumuman dilaksanakan berdasarkan Penyelenggaraan Multipleksing yang ditetapkan oleh Menteri. penggunaan (6) Menteri dapat menetapkan pemanfaatan multipleksing dan/atau slot multipleksing yang tidak dimanfaatkan oleh penyelenggara multipleksing.
