PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 83
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan
pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai slot multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS , danf atau LPK. (21 Informasi mengenai slot multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
jenis layanan sewa slot multipleksing;
wilayah layanan siaran;
kapasitas slot multipleksing yang tersedia;
tarif sewa slot multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kualitas layanan (qtalitg of seruice);
prosedur
SK No 086908 A
PRESIDEN
slot f. prosedur penyediaan layanan sewa multipleksing; dan
- syarat penyewaan slot multipleksing. sebagaimana (3) Informasi mengenai slot multipleksing dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan secara terbuka paling sedikit melalui situs web resmi dari penyelen ggar a multiPleksin g.
