PP
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 45
BAB 4 — PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri. (21 lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- IPFR;
- ISR; dan
- Izin Kelas.
(3) Menteri menetapkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis teknis. (41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
