UU
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan
prima dan berpedoman pada standar pelayanan.
(2) Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
