UU
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri
bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas
lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
