UU
Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
