UU
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara;
membuka . . .
membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan
