UU
Pasal 24
BAB 4 — PRANGKO DAN KODE POS
(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran
mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli.
(2) Filateli . . .
(2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan dukungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos, dan masyarakat.
(3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan investasi.
Bagian Kedua Kode Pos
