UU
Pasal 25
BAB 4 — PRANGKO DAN KODE POS
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem
Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus
mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Hak
