UU
Pasal 39
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif
atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan izin.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
