UU
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan
layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
