UU
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan pidana yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang- undang ini.
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan pidana yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang- undang ini.