UU
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,
penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
