UU
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk:
- menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos;
- menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan
- melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
