UU
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan giropos untuk:
- menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau dengan cekpos; dan
- menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain.
