UU
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman-pos, atau keselamatan orang, dilarang.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman-pos, atau keselamatan orang, dilarang.