Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) bertanggung
jawab kepada pengirim apabila terjadi:
- kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paketpos yang dikirim dengan harga tanggungan;
- kehilangan suratpos tercatat atau paketpos tanpa harga tanggungan;
- kerusakan isi paketpos tanpa harga tanggungan.
(2) Ganti rugi yang diberikan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 3 ayat (3):
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah yang dipertanggungkan dengan ketentuan bahwa jika isi kiriman itu hanya sebagian yang hilang, maka ganti rugi diberikan untuk bagian yang hilang itu;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf c adalah sebanding dengan kerusakan yang diderita dengan memperhatikan jumlah maksimum yang ditetapkan.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak diberikan jika:
- kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirimkan;
- kerusakan terjadi karena pengepakan yang kurang memadai atau yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengirim;
- surat atau paketpos ternyata dipertanggungkan dengan harga tanggungan yang melebihi harga sebenarnya.
(4) Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika peristiwa kehilangan atau kerusakan
terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh
ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ketentuan
www.djpp.kemenkumham.go.id
tentang barang yang hilang dan yang ditemukan kembali, ditetapkan oleh Menteri.
(6) Tuntutan ganti rugi terhadap kiriman hanya dapat diajukan berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini.
(7) Ganti rugi tidak diberikan untuk kerugian yang tidak langsung atau untuk
keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos.
