UU
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
- perincian penyelenggaraan pos;
- pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah kecamatan dan pedesaan;
- batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
- penerbitan dan penjualan prangko;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
- pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- pembebasan tarif pos;
- cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
- persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
- hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
