Pasal 10
BAB 2 — PEMBINAAN POS
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi
untuk umum, wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) setiap
perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Menteri atau badan yang ditunjuknya.
(3) Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) dapat berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan
darat, laut, udara, dan telekomunikasi bukan untuk umum dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman-
pos yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.
