UU
Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN POS
(1) Susunan tarif pos diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Menteri menetapkan :
- tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
- klasifikasi suratpos dan paketpos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya.
