Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
(4) Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kejahatan dan
perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
