UU
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
www.djpp.kemenkumham.go.id
