Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan masyarakat pada masa
lebaran yang berdampak pada meningkatnya permintaan akan jasa
angkutan, baik angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan
udara, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban,
keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan
lebaran;
- bahwa dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan di
bidang Pemerintahan Daerah, diperlukan penanganan yang terpadu
dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan
lebaran;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran
Terpadu;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3303);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
- Undang-Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3493);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 45 Tahun 2002;
MENGINSTRUKSIKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Perhubungan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Gubernur seluruh Indonesia;
Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran secara
terpadu, khususnya dengan Pemerintah Daerah, dengan tugas masing-
masing sebagaimana tersebut di bawah ini.
KEDUA : Menteri Perhubungan, selaku koordinator penyelenggaraan angkutan
lebaran:
membentuk tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran;
menyusun rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran secara
nasional, sebagai acuan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran di
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota;
- mempersiapkan kebijakan khusus di bidang perhubungan untuk
kelancaran dan keselamatan angkutan lebaran;
- melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Presiden yang meliputi
masa persiapan, pelaksanaan dan selesainya penyelenggaraan
angkutan lebaran.
KETIGA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah :
- memperbaiki, meningkatkan atau membangun sarana dan prasarana
jalan dan jembatan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas
dan angkutan lebaran;
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan
keselamatan di jalan tol dan meningkatkan segala fasilitas untuk
menjamin kelancaran lalu lintas di semua jalan tol;
- mempersiapkan sarana dan fasilitas untuk mengantisipasi terjadinya
kecelakaan, bencana alam atau kejadian lain yang mengganggu
kelancaran angkutan lebaran.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri :
memberikan bimbingan dan arahan dalam penyelenggaraan angkutan
lebaran kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota.
KELIMA : Menteri Perindustian dan Perdagangan :
mengatur terselenggaranya kelancaran distribusi bahan pokok selama
masa angkutan lebaran.
KEENAM : Menteri Kesehatan :
meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan
yang ada dan pada tempat-tempat yang diperlukan pada jalur angkutan
lebaran.
KETUJUH : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi :
melaksanakan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk
mendukung kelancaran angkutan lebaran.
KEDELAPAN …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, dengan kegiatan
pre-emtif, preventif dan represif;
- mempersiapkan dan melaksanakan langkah/tindakan untuk
meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran angkutan
lebaran.
KESEMBILAN : Panglima Tentara Nasional Indonesia:
- memberikan bantuan angkutan baik angkutan laut, angkutan darat,
dan angkutan udara milik Tentara Nasional Indonesia, atas
permintaan dan sesuai dengan kemampuan yang tersedia;
- memberikan bantuan keamanan atas permintaan.
KESEPULUH : Gubernur Provinsi :
- menyusun rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran sesuai
situasi dan kondisi daerah masing-masing dengan mengacu kepada
rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran nasional;
- mengkoordinasikan Bupati/Walikota di wilayahnya untuk menyusun
program kerja dalam rangka meningkatkan kelancaran, ketertiban,
keamanan dan keselamatan angkutan di wilayah masing-masing;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam rangka kelancaran penyelenggaraan angkutan lebaran;
- mempersiapkan fasilitas umum dan memberikan kemudahan-
kemudahan yang diperlukan masyarakat dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan;
Melakukan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan optimalisasi dan perbaikan prasarana transportasi di
wilayahnya sesuai kewenangannya.
KESEBELAS : Bupati/Walikota :
- menyusun rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran sesuai
situasi dan kondisi daerah masing-masing dengan mengacu kepada
rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran nasional dan
provinsi;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi dalam rangka kelancaran
penyelenggaraan angkutan lebaran;
- melakukan optimalisasi dan perbaikan prasarana transportasi di
wilayahnya sesuai kewenangannya;
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi
terjadinya kemacetan dan kecelakaan serta mengantisipasi daerah
rawan bencana alam (banjir, tanah longsor, kabut) di wilayahnya;
- mengawasi pelaksanaan tarif angkutan, kelaikan kendaraan dan
tanggap darurat serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan
yang berlaku apabila dijumpai pelanggaran.
KEDUA BELAS : Agar Instruksi Presiden ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan masyarakat pada masa
lebaran yang berdampak pada meningkatnya permintaan akan jasa
angkutan, baik angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan
udara, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban,
keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan
lebaran;
- bahwa dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan di
bidang Pemerintahan Daerah, diperlukan penanganan yang terpadu
dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan
lebaran;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi
Presiden tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran
Terpadu;
