JALAN
PREAMBLE
Konsolidasi Undang-Undang No.38 Tahun 2004-Hukumonline
www.hukumonline.com
Update: Januari 2023
KONSOLIDASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2004
TENTANG JALAN
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 20221
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 20222
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
- bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan;
- bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan masyarakat;
- bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Jalan. Ini merupakan konsiderans dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 2 Berlaku pada tanggal 12 Januari 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN.
PENJELASAN UMUM
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Setelah melewati perjalanan waktu hampir seperempat abad, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai perkembangan dan perubahan penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi pada otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan pokok-pokok pikiran di bawah ini.
- Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
- Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antardaerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
- Tersebarnya lokasi, baik sumber alam, tempat produksi, pasar maupun konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan tempat-tempat tersebut yang digambarkan dengan terbentuknya simpul pelayanan distribusi.
- Semua pusat kegiatan beserta wilayah pengaruhnya membentuk satuan wilayah pengembangan. Pusat pengembangan dimaksud dihubungkan dalam satu hubungan hierarkis dalam bentuk jaringan jalan yang menunjukkan struktur tertentu. Dengan struktur tersebut, bagian jaringan jalan akan memegang peranan masing-masing sesuai dengan hierarkinya. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian sistem transportasi menghubungkan dan mengikat semua pusat kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
dipisahkan dari upaya pengembangan berbagai moda transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.
- Tingkat perkembangan antar daerah yang serasi dan seimbang merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, perkembangan semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian tersebut pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
- Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hierarki tertinggi, akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi. Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik, perlu dibangun jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan. Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut yang memerlukan pendanaan relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
- Melalui peran penting jalan dalam membentuk struktur wilayah, penyelenggaraan jalan pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan (road infrastructures for all).
- Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara mempunyai kewenangan menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan, sebagai salah satu bagian penyelenggaraan prasarana transportasi, melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara terpadu dan bersinergi antarsektor, antardaerah dan juga antarpemerintah serta masyarakat termasuk dunia usaha.
- Dalam pengusahaan jalan tol, perlu dilakukan penataan menyeluruh dan pemisahan antara peran regulator dan operator serta menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Untuk maksud tersebut, Menteri membentuk badan pengatur jalan tol yang bertugas melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.
- Undang-undang ini mengatur keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
- Pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga mempunyai hubungan saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama:
- Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan;
- Undang-undang yang mengatur penataan ruang;
- Undang-undang yang mengatur jasa konstruksi;
- Undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
- Undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
- Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
- Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Undang-undang yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan
- Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan.
- Pemerintah ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
- Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
- Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
- Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
- Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
- Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. 13.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. 15. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan. 16. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 17. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. 18. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. 19. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP Pasal 2 Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; b. mewujudkan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan f. mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Pasal 4 Lingkup pengaturan dalam Undang-undang ini mencakup penyelenggaraan: a. jalan umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan; b. jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan; dan c. jalan khusus.
BAB III PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN Bagian Pertama Peran Jalan Pasal 5 (1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. (3) Jalan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan Pasal 6 (1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. (2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. (3) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. (2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. (3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. (4) Ketentuan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA $-7-$ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. (2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. (3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. (4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. (5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. (2) Jalan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. (3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. (4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. (5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. (6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10 (1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas, jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan. (2) Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Bagian-Bagian Jalan Pasal 11 (1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. (2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (3) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. (4) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
BAB IV <br> JALAN UMUM
Bagian Pertama Penguasaan Pasal 13 (1) Penguasaan atas jalan ada pada negara. (2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pasal 14 (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. (2) Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Provinsi Pasal 15 (1) Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi. (2) Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. (3) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 16 (1) Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. (2) Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota. (3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (4) Dalam ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelengaraan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang penyelengaraan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengaturan Jalan Umum Pasal 17 Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum, pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
Pasal 18 (1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; b. perumusan kebijakan perencanaan; c. pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan d. penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan jalan. (2) Pengaturan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer; b. penetapan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan status jalan nasional; dan c. penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Pasal 19 Pengaturan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi; c. penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer; d. penetapan status jalan provinsi; dan e. penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.
Pasal 20
Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa; c. penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan desa.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota; c. penetapan status jalan kota; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Pembinaan Jalan Umum Pasal 23 Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Pasal 24
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; b. pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan; c. pengkajian ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait; d. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan e. penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Pasal 25
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota; b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa; b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota; b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh<br>Pembangunan Jalan Umum
Pasal 29
Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota.
Pasal 30
(1) Pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah sebagai berikut: a. pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif; b. penyelenggara ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; c. pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing; d. dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan f. pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual; penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata cara pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan pembiayaan pembangunan jalan umum, serta masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional; b. pengoperasian ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional; dan c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional.
Pasal 32
Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan c. pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Pasal 33
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pasal 34
Pembangunan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota; b.pengoperasian ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kota.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan Pengawasan Jalan Umum Pasal 36 Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum, pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota.
Pasal 37
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. (2) Pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38 Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi.
Pasal 39
Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa.
Pasal 40
Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PRESIDEN
BAB V JALAN TOL Bagian Pertama Umum Pasal 43 (1) Jalan tol diselenggarakan untuk: a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang; b. meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi; c. meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan d. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan. (2) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan. (3) Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Syarat-Syarat Jalan Tol Pasal 44 (1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif. (2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. (3) Jalan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol Pasal 45 (1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah. (2) Wewenang penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. (3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT. (4) BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. (5) Keanggotaan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. (6) Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol, meliputi: a. pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya; b. pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah; dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan tol dan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengaturan Jalan Tol Pasal 46 (1) Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna, serta pengusahaan yang transparan dan terbuka. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional. (2) Pemerintah menetapkan rencana umum jaringan jalan tol. (3) Menteri menetapkan suatu ruas jalan tol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. (2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol. (3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. (4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pembinaan Jalan Tol Pasal 49 (1) Pembinaan jalan tol meliputi kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Pengusahaan Jalan Tol Pasal 50 (1) Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA (2) Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan. (3) Wewenang mengatur pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (4) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta. (5) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. (6) Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. (7) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Pemerintah menetapkan status jalan tol yang dimaksud sesuai dengan kewenangannya. (8) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan jalan tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, Pemerintah dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan jalan tol. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka. (2) Pelelangan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol. (3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol dan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol melewati jalan yang telah ada, badan usaha menyediakan jalan pengganti. (2) Dalam hal pembangunan jalan tol berlokasi di atas jalan yang telah ada, jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan baik. (3) Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, badan usaha terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan pengganti, pembangunan jalan tol di atas jalan yang telah ada, dan penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. (2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Penggunaan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah. (4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. (5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan jenis kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan tol, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Pasal 55
Pengguna jalan tol wajib menaati peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan perundangundangan tentang jalan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57 (1) Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta pengusahaan jalan tol. (2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan pengawasan pengusahaan oleh BPJT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGADAAN TANAH
Bagian Pertama Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Pasal 58 (1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan. (3) Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian. (4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
Pasal 60
Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian Kedua Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Pasal 61 (1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 berlaku pula bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII PERAN MASYARAKAT Pasal 62 (1) Masyarakat berhak: a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan; c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; d. memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan; e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan. (2) Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 66 (1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. (2) Badan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi konsesi berdasarkan perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakannya setelah dilakukan audit. (3) Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang jalan tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undangundang ini. (4) Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada badan usaha milik negara di bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini. (5) Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini. (6) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
jalan.
- Pemerintah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-
nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
- Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
- Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan
usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk
kepentingan sendiri.
- Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar tol.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol.
- Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan
perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan
peraturan perundang-undangan jalan.
- Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,
serta penelitian dan pengembangan jalan.
- Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan
penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
- Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan
jalan.
- Penyelenggara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya.
- Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas
menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan
pagar ruang milik jalan.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah
badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan
Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang
pengusahaan jalan tol.
- Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan
wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu
hubungan hierarkis.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2004
TENTANG
JALAN
I. UMUM
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-
undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Setelah
melewati perjalanan waktu hampir seperempat abad, Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum
pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai perkembangan dan perubahan
penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi pada otonomi daerah
serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan pertimbangan di atas,
perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan pokok-pokok pikiran di
bawah ini.
- Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi
kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut,
jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan
perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas
angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna
benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
- Jalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta
pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial
masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan
konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka
cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial,
membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan,
keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat
antardaerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan
memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan.
- Tersebarnya lokasi, baik sumber alam, tempat produksi, pasar maupun
konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan
tempat-tempat tersebut yang digambarkan dengan terbentuknya simpul
pelayanan distribusi.
- Semua pusat kegiatan beserta wilayah pengaruhnya membentuk satuan wilayah
pengembangan. Pusat pengembangan dimaksud dihubungkan dalam satu
hubungan hierarkis dalam bentuk jaringan jalan yang menunjukkan struktur
tertentu. Dengan struktur tersebut, bagian jaringan jalan akan memegang
peranan masing-masing sesuai dengan hierarkinya. Kedudukan jaringan jalan
sebagai bagian sistem transportasi menghubungkan dan mengikat semua pusat
kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat dipisahkan dari
upaya pengembangan berbagai moda transportasi secara terpadu, baik moda
transportasi darat, laut, maupun udara.
- Tingkat perkembangan antar daerah yang serasi dan seimbang merupakan
perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu
daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh satuan
wilayah pengembangan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, perkembangan
semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat
perkembangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perkembangan antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian tersebut pada
dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan
wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung,
misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah
pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri
menjadi lebih besar dan kuat.
- Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan
kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hierarki
tertinggi, akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi. Di
dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena
peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana
transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik, perlu dibangun
jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan.
Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut yang memerlukan pendanaan
relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
- Melalui peran penting jalan dalam membentuk struktur wilayah,
penyelenggaraan jalan pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan
perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan
(road infrastructures for all).
- Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara mempunyai
kewenangan menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan, sebagai salah satu
bagian penyelenggaraan prasarana transportasi, melibatkan unsur masyarakat
dan pemerintah. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang memberikan
pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara terpadu dan
bersinergi antarsektor, antardaerah dan juga antarpemerintah serta masyarakat
termasuk dunia usaha.
- Dalam pengusahaan jalan tol, perlu dilakukan penataan menyeluruh dan
pemisahan antara peran regulator dan operator serta menciptakan iklim
investasi yang kondusif sehingga dapat menarik dunia usaha untuk ikut
berpartisipasi. Untuk maksud tersebut, Menteri membentuk badan pengatur
jalan tol yang bertugas melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.12
12.Undang- ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang ini mengatur keseimbangan antara hak perseorangan atas
tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh
karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan
bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan
jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila
kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
- Pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga mempunyai hubungan
saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama:
Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan;
Undang-undang yang mengatur penataan ruang;
Undang-undang yang mengatur jasa konstruksi;
Undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria.
Undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah;
Undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
Undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat; dan
- Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas kemanfaatan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan
yang dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya, baik bagi
pemangku kepentingan (stakeholders) maupun bagi kepentingan nasional
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Asas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Asas keamanan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang
harus memenuhi persyaratan keteknikan jalan, sedangkan asas keselamatan
berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan kondisi geometrik jalan.
Asas keserasian penyelenggaraan jalan berkenaan dengan keharmonisan
lingkungan sekitarnya; asas keselarasan penyelenggaraan jalan berkenaan
dengan keterpaduan sektor lain; dan asas keseimbangan penyelenggaraan jalan
berkenaan dengan keseimbangan antarwilayah dan pengurangan kesenjangan
sosial.
Asas keadilan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang
harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua pihak dan tidak
mengarah kepada pemberian keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu
dengan cara atau alasan apapun.
Asas transparansi berkenaan dengan penyelenggraan jalan yang prosesnya
dapat diketahui masyarakat dan asas akuntabilitas berkenaan dengan hasil
penyelenggaraan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Asas keberdayagunaan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang harus
dilaksanakan berlandaskan pemanfaatan sumberdaya dan ruang yang optimal
dan asas keberhasilgunaan berkenaan dengan pencapaian hasil sesuai dengan
sasaran.
Asas kebersamaan dan kemitraan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan
yang melibatkan peran serta pemangku kepentingan melalui suatu hubungan
kerja yang harmonis, setara, timbal balik, dan sinergis.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang
memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi aspek aksesibilitas
(kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan
kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu
memberikan pelayanan yang optimal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan sistem transportasi terpadu adalah bahwa
keberadaan jaringan jalan memberikan sinergi fungsi dan lokasi yang
optimal dengan prasarana dan moda transportasi lain sehingga
meningkatkan efisiensi transportasi guna mempercepat pembangunan di
segala bidang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan transparan adalah bahwa semua ketentuan dan
informasi mengenai pengusahaan jalan tol, termasuk syarat teknis
administrasi pengusahaan dapat diketahui oleh semua pihak, sedangkan
terbuka adalah pemberian kesempatan yang sama bagi semua badan usaha
yang memenuhi persyaratan serta dilakukan melalui persaingan yang sehat
di antara badan usaha yang setara.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam
kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi
pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman
yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus
yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke
dalam kawasan perkotaan.
Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai
jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jalan arteri meliputi jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri
primer merupakan jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional,
sedangkan jalan arteri sekunder merupakan jalan arteri dalam skala
perkotaan.
Angkutan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angkutan utama adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan volume
besar.
Ayat (3)
Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah,
sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan;
Angkutan pengumpul adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan
angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya
yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan
setempat.
Ayat (4)
Jalan lokal meliputi jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder.
Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal
sedangkan jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan.
Angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat
setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan
frekuensi ulang-alik yang tinggi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan primer
dan jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan jalan
lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan
perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan jalan lingkungan sekunder
merupakan jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan
perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan mengenai pengelompokan jalan dimaksudkan untuk
mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan
kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalan strategis nasional adalah jalan yang melayani
kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai peranan
untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah
rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani
kepentingan perbatasan antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan
keamanan.
Ayat (3)
Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani
kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan
nasional.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang
diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan
pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan
dan keamanan kabupaten.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan kota adalah jalan yang berada di dalam
daerah kota yang bersifat otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang tentang pemerintahan daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan :
- jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas
menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan
pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya
persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan,
paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median;
- jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus
dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan
median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
- jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang
dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua)
lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter;
- jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas
setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar
paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang
dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran
tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu
lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur
pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari
ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan
jalan.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ruang milik jalan (right of way) adalah sejalur
tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari
ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang
dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan
penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat
jalan pada masa yang akan datang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu
yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh
penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi,
konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan
tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan
oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat
mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang,
timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau
menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana,
bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan jalan secara umum adalah
penyelenggaraan jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan
seluruh status jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten, kota, maupun desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran jalan
dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan
keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran jalan
dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan
keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga.
Ayat (5) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 –
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah melakukan pengembangan
sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan di bidang jalan
agar diperoleh kesamaan tujuan dan pemahaman bagi semua pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan jalan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengkajian serta penelitian dan
pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait bidang jalan
dilakukan secara menerus untuk meningkatkan keandalan jalan,
mengembangkan potensi sumber daya alam setempat dan memberi nilai
tambah dalam penyelenggaraan jalan.
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah
administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah
administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan
untuk semua status jalan yang ada di wilayah kabupaten kecuali jalan tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan
untuk semua status jalan yang ada di wilayah kota kecuali jalan tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi dan pengkajian termasuk evaluasi kinerja
penyelenggaraan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan
jalan desa, serta jalan kota.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan termasuk
pencapaian standar pelayanan minimal.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk
pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 39
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk
pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 40
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk
pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengusahaan jalan tol dapat dilakukan sebagai berikut:
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh
Pemerintah dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan
usaha yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan;
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh
Pemerintah dan badan usaha, serta pengoperasian dan pemeliharaan
dilakukan oleh badan usaha yang pemilihannya dilakukan melalui
pelelangan; atau
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh badan
usaha dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha
yang sama yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat jalan
umum belum ada, sementara untuk keperluan pengembangan kawasan
tertentu diperlukan jalan tol.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan spesifikasi yang lebih tinggi adalah spesifikasi jalan
bebas hambatan, antara lain, tidak ada persimpangan sebidang, jalan keluar
atau jalan masuk (akses) dikendalikan secara penuh, dan kecepatan rencana
(design speed) tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan persiapan pengusahaan jalan tol antara lain
adalah kegiatan pra studi kelayakan, studi kelayakan, dan analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rencana umum jaringan jalan tol adalah ruas-ruas
jalan yang paling sedikit dalam bentuk koridor.
Ayat (3)
Penetapan suatu ruas jalan tol dilakukan oleh Menteri bersamaan dengan
penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan formula :
Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).
Keterangan
Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik.
Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif
tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat tidak ada
badan usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan jalan tol, antara lain,
disebabkan oleh tidak layaknya pembangunan jalan tol secara finansial
walaupun secara ekonomi layak.
Yang dimaksud dengan mengambil langkah adalah pelaksanaan
pembangunan jalan tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan
selanjutnya pengoperasiannya dilakukan oleh badan usaha.
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu adalah jangka waktu
pengoperasian yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan langkah penyelesaian adalah upaya Pemerintah
dalam menyelesaikan pengusahaan jalan tol yang terhenti melalui upaya
tertentu agar pengusahaan jalan tol dapat berlanjut dan jalan tol yang
bersangkutan dapat terwujud, misalnya melalui pengambilalihan sementara
untuk selanjutnya dilelangkan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sebagian lingkup pengusahaan jalan tol adalah
dapat berupa keseluruhan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan,
atau sebagian pembangunan serta operasi dan pemeliharaan, atau hanya
operasi dan pemeliharaan saja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam keadaan terpaksa, karena
keberadaan jalan tol yang berdampingan langsung dengan jalan umum
yang ada pada salah satu sisi, akan menyulitkan akses pengguna memasuki
jalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jalan umum dari sisi jalan tol tersebut sehingga lebih berdaya guna
menempatkan jalan tol di tengah jalan umum yang ada. Dengan demikian,
badan usaha menyediakan jalan pengganti dengan kapasitas paling kurang
sama dengan kapasitas jalan umum sebelum jalan tol itu dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum harus memperhatikan
hak perseorangan atas tanah sehingga penggunaan tanah tersebut
bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan pemegang hak atas tanah.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata
ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak atas keberatan
masyarakat terhadap pembangunan jalan.
Ayat (3)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai
hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat atau atas tanah bekas
milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan
bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut, tetapi belum diberikan hak
atas tanahnya atau belum bersertifikat.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat
masyarakat hukum adat tertentu.
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan
hukum adat yang bersangkutan sebagai warga bersama persekutuan hukum
atas dasar kesamaan tempat tinggal atau keturunan.
Ayat (4)
Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang
dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 59
Ayat (1)
Pencabutan hak atas tanah dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan
kesepakatan para pihak dengan tahapan berjenjang tidak tercapai.
Pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
Ayat (1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata
ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi jalan
ataupun penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ganti kerugian yang layak adalah besaran
ganti kerugian yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang
ditimbulkan dan tingkat kesalahan dalam pembangunan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4444
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan
dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan,
transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-
gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
- mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan;
- mewujudkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam
pemberian layanan kepada masyarakat;
- mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat;
- mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan
berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem
transportasi yang terpadu; dan
- mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-undang ini mencakup
penyelenggaraan:
- jalan umum yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan;
- jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan
pengawasan; dan
- jalan khusus.
BAB III
PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
BAB III
PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian Pertama
Peran Jalan
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran
penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup,
politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat
nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3) Jalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan
menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Pengelompokan Jalan
Pasal 6
(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan
jalan khusus.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.
(3) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi
barang dan jasa yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan
sistem jaringan jalan sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan
distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di
tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa
distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan
distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan
perkotaan.
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan jalan sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan
arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri
perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah
jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau
pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata
sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri
perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah
jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan
rata-rata rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan arteri, jalan kolektor, jalan
lokal, dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan
nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan
desa.
(2) Jalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis
nasional, serta jalan tol.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/
kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis
provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak
termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan
ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota
kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,
antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan
jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis
kabupaten.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan
umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubung-
kan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat
pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam
kota.
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-
permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas,
jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan.
(2) Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan
raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan prasarana
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Bagian-Bagian Jalan
Pasal 11
(1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengamannya.
(3) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang
manfaat jalan.
(4) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di
bawah pengawasan penyelenggara jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
BAB IV
BAB IV
BAB IV
JALAN UMUM
Bagian Pertama
Penguasaan
Pasal 13
(1) Penguasaan atas jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah
untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 14
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan
nasional.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan penyeleng-
garaan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan.
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 15
(1) Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan
meliputi penyelenggaraan jalan provinsi.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.
(3) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut
kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan
jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 16
(1) Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan
meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
(2) Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan
meliputi penyelenggaraan jalan kota.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan
jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan.
(4) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat
melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat
menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelengaraan jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang
penyelengaraan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengaturan Jalan Umum
Pasal 17
Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum,
pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan
jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
Pasal 18
(1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya;
perumusan kebijakan perencanaan;
pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro; dan
penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengaturan
jalan.
(2) Pengaturan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
meliputi:
- penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor
yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem
jaringan jalan primer;
- penetapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penetapan status jalan nasional; dan
penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Pasal 19
Pengaturan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
meliputi:
- perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan
kebijakan nasional di bidang jalan;
- penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi
dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi;
- penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan
jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan
ibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan
lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer;
penetapan status jalan provinsi; dan
penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.
Pasal 20
Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 meliputi:
- perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan
desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan
memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan
kabupaten dan jalan desa;
penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa; dan
penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten dan jalan
desa.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
- perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan
kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan kota;
penetapan status jalan kota; dan
penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pembinaan Jalan Umum
Pasal 23
Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta
jalan kota.
Pasal 24
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan
dan pelatihan di bidang jalan;
- pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur
di bidang jalan;
- pengkajian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang
jalan dan yang terkait;
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam
penyelenggaraan jalan; dan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan
pedoman pembinaan jalan.
Pasal 25
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan
aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di
bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota
dalam penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan
desa;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 27 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pembangunan Jalan Umum
Pasal 29
Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara
umum, pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi,
pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan
jalan kota.
Pasal 30
(1) Pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 adalah sebagai berikut:
- pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan
administratif;
- penyelenggara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan,
perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk
mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan
standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
- pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing;
- dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai
pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara
keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
- sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan
jalan nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaannya dapat
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
- pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk
kriteria, persyaratan, standar, prosedur dan manual;
penyusunan rencana umum jalan nasional, dan pelaksanaan
pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata cara
pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan
pembiayaan pembangunan jalan umum, serta masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
meliputi:
- perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional;
- pengoperasian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional; dan
pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional.
Pasal 32
Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
meliputi:
- perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan
pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Pasal 33
Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 meliputi:
- perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan
desa;
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
- pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 34
Pembangunan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
meliputi:
- perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota;
b.pengoperasian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengoperasian dan pemeliharaan jalan kota; dan
pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan
kota.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan
Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pengawasan Jalan Umum
Pasal 36
Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum,
pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan
jalan kabupaten dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota.
Pasal 37
(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 meliputi:
- evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan jalan;
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan;
dan
- hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar
pelayanan minimal yang ditetapkan.
(2) Pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
meliputi:
evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
nasional.
Pasal 38 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
meliputi:
evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
provinsi.
Pasal 39
Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 meliputi:
- evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 40
Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
meliputi:
evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
BAB V
BAB V
JALAN TOL
Bagian Pertama
Umum
Pasal 43
(1) Jalan tol diselenggarakan untuk:
memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi
barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan
ekonomi;
- meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi
pengguna jalan; dan
- meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
(2) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan
usaha yang memenuhi persyaratan.
(3) Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang
digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan
pengembangan jalan tol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Syarat-Syarat Jalan Tol
Pasal 44
(1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum
merupakan lintas alternatif.
(2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas
alternatif.
(3) Jalan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih
tinggi daripada jalan umum yang ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan
tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 45
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan,
pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
oleh BPJT.
(4) BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri,
berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Keanggotaan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur
masyarakat.
(6) Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan
tol, meliputi:
- pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif
awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta
pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan
pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya;
- pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan
jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas
pembebasan tanah; dan
- pengawasan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi
pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan
jalan tol.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan
jalan tol dan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengaturan Jalan Tol
Pasal 46
(1) Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan,
penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang
aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna, serta
pengusahaan yang transparan dan terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak
terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional.
(2) Pemerintah menetapkan rencana umum jaringan jalan tol.
(3) Menteri menetapkan suatu ruas jalan tol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum
jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan,
besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan
investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian
pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan
dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun
sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian
tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembinaan Jalan Tol
Pasal 49
(1) Pembinaan jalan tol meliputi kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan
pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 50
(1) Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk
mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai
bagian jaringan jalan nasional.
(2) Pengusahaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
pemeliharaan.
(3) Wewenang mengatur pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(4) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik
swasta.
(5) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan
jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat
mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu
tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan
keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
(7) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir,
Pemerintah menetapkan status jalan tol yang dimaksud sesuai
dengan kewenangannya.
(8) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan jalan tol
tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum
dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, Pemerintah dapat
melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan
pengusahaan jalan tol.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4)
dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
(2) Pelelangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi
sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol.
(3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol
berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan
Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol
dan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 52
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol melewati jalan yang telah ada,
badan usaha menyediakan jalan pengganti.
(2) Dalam hal pembangunan jalan tol berlokasi di atas jalan yang
telah ada, jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan
baik.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan tol mengganggu jalur
lalu lintas yang telah ada, badan usaha terlebih dahulu
menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan pengganti, pembangunan
jalan tol di atas jalan yang telah ada, dan penyediaan jalan
pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang
menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Penggunaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat
digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan
jenis kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan tol, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol
sebelum adanya penetapan Menteri.
Pasal 55
Pengguna jalan tol wajib menaati peraturan perundang-undangan
tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan perundang-
undangan tentang jalan, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol
dan petugas jalan tol.
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57
(1) Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta
pengusahaan jalan tol.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan
pengawasan pengusahaan oleh BPJT diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENGADAAN TANAH
BAB VI
PENGADAAN TANAH
Bagian Pertama
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Pasal 58
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan
umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya
diperlukan untuk pembangunan jalan.
(3) Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau
masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk
pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.
Pasal 59 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak
dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah
yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas
tanahnya.
Pasal 60
Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah dikuasai oleh
Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk
diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan Jalan Tol
Pasal 61
(1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan
jalan tol bagi kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan
usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan
Pasal 60 berlaku pula bagi pengadaan tanah untuk pembangunan
jalan tol.
BAB VII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 62
(1) Masyarakat berhak:
- memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
jalan;
berperan serta dalam penyelengaraan jalan;
memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan;
memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan
dalam pembangunan jalan; dan
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian
akibat pembangunan jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam
pemanfaatan fungsi jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang
manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas)
bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik
jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang
pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang
dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14
(empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang
karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7
(tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan
terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah
pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan jalan dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
(2) Badan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi
konsesi berdasarkan perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan
tol yang diusahakannya setelah dilakukan audit.
(3) Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang jalan tol
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan
tetap berlaku dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undang-
undang ini.
(4) Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada badan
usaha milik negara di bidang jalan tol dan penyesuaian
pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol
dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini.
(5) Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(6) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini.
BAB I
### KETENTUAN UMUM
Pasal 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
- Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
- Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
- Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
- Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
- Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
- Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
BAB II
### ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
- kemanfaatan;
- keselamatan;
- keamanan dan kenyamanan;
- persatuan dan kesatuan;
- efisiensi dan efektivitas;
- keadilan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- kebersamaan dan kemitraan;
- berkelanjutan;
- transparansi dan akuntabilitas; dan
- partisipatif.
Penjelasan Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan uasas keselamatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk menciptakan keselamatan pengguna Jalan dalam berlalu lintas. Huruf c
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan kenyamanan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan masalah keamanan Jalan sesuai dengan persyaratan keteknikan Jalan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mempersatukan dan menghubungkan seluruh wilayah Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas efisiensi dan efektivitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan cara yang tepat, hemat energi, hemat waktu, hemat tenaga, dan rasio dari manfaat setinggi-tingginya dengan biaya yang dikeluarkan. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap orang secara proporsional. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keterpaduan antarsektor, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan pada suatu wilayah yang dimulai dari gagasan pembangunan tahap program, perencanaan, pembangunan, operasi, dan preservasi harus dilakukan secara terpadu. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan dan kemitraan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan agar memenuhi prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan dengan memperhatikan efisiensi khususnya pembangunan material dan sumber daya alam yang tidak terbarukan, keselamatan, dan keamanan pengguna Jalan, mobilitas, pembatasan emisi, dan ekosistem. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas transparansi dan akuntabilitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang setiap proses dan tahapannya bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas partisipatif” adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Pasal 3
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
- pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
- partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
- Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Huruf a Kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan termasuk adanya jaminan kepastian dan pelindungan hukum dalam investasi Pembangunan Jalan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "andal" adalah pelayanan Jalan yang memenuhi SPM yang meliputi aspek aksesibilitas, mobilitas, kondisi Jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata. Yang dimaksud dengan "prima" adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
- peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;
- Jalan Umum;
- Jalan Tol;
- Jalan Khusus;
- data dan informasi;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- partisipasi masyarakat; dan
- penyidikan.
Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.
BAB III
### PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian Pertama Peran Jalan
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara.
(3) Jalan yang, merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan
Pasal 6
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan Jalan Khusus.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi,
status, dan kelas.
(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas
umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai 'sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan
lokal, dan Jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara efisien.
(3) Pembatasan jumlah Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan izin Penyelenggara Jalan.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang
berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
(6) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan fungsi Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Jalan arteri" meliputi Jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan Jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional, sedangkan Jalan arteri sekunder merupakan Jalan arteri dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan utama" adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Jalan kolektor meliputi Jalan kolektor primer dan Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer merupakan Jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan Jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpul" adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat. Ayat (5) Jalan lokal meliputi Jalan lokal primer dan Jalan lokal sekunder. Jalan lokal primer merupakan Jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan Jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan “angkutan setempat' adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi. Ayat (6) Jalan lingkungan meliputi Jalan lingkungan primer dan Jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan Jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan Jalan lingkungan sekunder merupakan Jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 9
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi,
Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan sesuai dengan
pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan evaluasi secara berkala.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Jalan baru selesai dibangun.
(5) Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan identitas setiap ruas Jalan.
(6) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
- antarpusat kegiatan nasional;
- antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah; dan/atau
- pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
- Jalan strategis nasional; dan
- Jalan Tol.
(7) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3; dan
- Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
(8) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor primer 4;
- Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;
- ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
- antaribu kota kecamatan;
- ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
- ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;
- antarpusat kegiatan lokal;
- antardesa; dan
- poros desa.
- Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten; dan
- Jalan strategis kabupaten.
(9) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum dalam Sistem
Jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan:
- antarpusat pelayanan dalam kota;
- pusat pelayanan dengan persil;
- antarpersil;
- antarpusat permukiman yang berada di dalam kota; dan
- Jalan poros desa dalam wilayah kota.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(10) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Ketentuan mengenai pengelompokan Jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewajiban menetapkan status Jalan dilakukan agar tidak ada lagi Jalan tanpa status atau Jalan nonstatus yang disebabkan belum adanya penetapan status oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga ada kejelasan terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Penyelenggaraan Jalan pada ruas Jalan dimaksud. Ayat (4) Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, antara lain, berupa jalur evakuasi bencana yang dibangun di luar perencanaan rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ayat (5) Identitas Jalan antara lain, dapat berupa kode, marka, dan angka. Pencantuman identitas Jalan dimaksudkan untuk memudahkan bagi Penyelenggara Jalan dan masyarakat umum untuk mengetahui status setiap ruas Jalan dan mengetahui Penyelenggara Jalan yang berwenang pada ruas Jalan tersebut. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Jalan strategis nasional" adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis, yaitu Jalan yang:
- mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional;
- melayani daerah rawan dan kepentingan perbatasan antarnegara;
- merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas intemasional dalam rangka pertahanan dan keamanan; dan
- menghubungkan pusat kawasan strategis nasional dan mendukung kawasan strategis nasional, terutama yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Huruf d Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Cukup jelas. Huruf b
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "Jalan antardesa' adalah Jalan yang menghubungkan antara 2 (dua) desa. Yang dimaksud dengan “Jalan poros desa" adalah Jalan yang melintasi dan/atau menghubungkan lebih dari 2 (dua) desa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Jalan strategis kabupaten" adalah Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "persil" adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk keperluan perumahan atau kegiatan lainnya. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal 9A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Status Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dievaluasi secara berkala
paling lama 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan perubahan fungsi Jalan.
(2) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan paling sedikit:
- pelayanan Jalan terhadap wilayah yang bertambah luas atau sempit dari wilayah sebelumnya;
- kebutuhan terhadap Jalan dalam rangka pengembangan sistem transportasi dan mobilitas masyarakat;
- kapasitas Jalan dalam melayani masyarakat di wilayah tempat Jalan berada;
- bertambah atau berkurangnya peran Jalan; atau
- kecepatan rata-rata arus lalu lintas jika dibandingkan dengan kecepatan rencana.
(3) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak perubahan fungsi ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan status Jalan Umum, mencakup, tetapi tidak terbatas pada Jalan nasional berubah statusnya menjadi Jalan Provinsi atau Jalan kabupaten/kota, Jalan provinsi berubah statusnya menjadi Jalan Nasional atau Jalan kabupaten/kota, Jalan kabupaten/kota berubah menjadi Jalan provinsi atau Jalan nasional, dan Jalan Desa berubah menjadi Jalan kabupaten/kota atau Jalan provinsi atau Jalan nasional. Huruf a Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kecepatan rencana merupakan kecepatan kendaraan yang mendasari perencanaan teknis Jalan dengan mempertimbangkan Sistem Jaringan Jalan, lalu lintas harian rata- rata tahunan (LHRT), spesifikasi penyediaan prasarana, dan tipe medan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas, jalan dibagi dalam beberapa
kelas jalan.
(2) Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan
atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan
- jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median;
- jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
- jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter;
- jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga Bagian-Bagian Jalan
Pasal 11
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan
untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
(2) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ruang manfaat Jalan;
- ruang milik Jalan; dan
- ruang pengawasan Jalan.
(3) Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan, Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian-bagian
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.
(4) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- badan Jalan;
- jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas;
- saluran tepi Jalan;
- ambang pengaman Jalan;
- jaiur jaringan utilitas terpadu; dan
- lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.
(5) Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.
(6) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat
Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan.
(7) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ruang
tertentu di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan.
(8) Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi
Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung berupa jembatan dan/atau terowongan guna mengatasi rintangan antar ruas Jalan.
(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain
peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian Jalan dan bangunan penghubung,
pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jaringan utilitas terpadu" adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu. Huruf f Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jeias. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "bangunan penghubung" adalah bangunan yang mempunyai kekhususan dalam karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaan yang dibangun untuk mendukung fungsi Jalan dan mengatasi rintangan antarruas Jalan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal 12
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan” adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Jalan, seperti
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau garis sepadan bangunan di ruang pengawasan Jalan.
BAB IV
JALAN UMUM
Bagian Pertama Penguasaan
Pasal 13
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penguasaan atas Jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyelenggaraan Jalan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dilaksanakan secara terintegrasi mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa sebagai suatu Sistem Jaringan Jalan agar dapat menjamin konektivitas antarwilayah.
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah
Pasal 14
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi:
- Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara nasional;
- Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan
- Penyelenggaraan Jalan nasional.
(2) Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan secara nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- rencana tata ruang wilayah;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan; dan
- rencana pengembangan kawasan prioritas dan terintegrasi antarsektor.
(3) Rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah dan kawasan antara daerah sudah berkembang, sedang berkembang, dan daerah pengembangan baru.
(4) Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum dan Penyelenggaraan Jalan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Penyelenggaraan Jalan secara umum" adalah Penyelenggaraan Jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem transportasi nasional" adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri atas transportasi Jalan, kereta api, sungai dan danau, penyeberangan, laut, udara, serta pipa, yang masing-masing terdiri atas sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat kecerdasan buatan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 15
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan provinsi.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan provinsi.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang
pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “urusan Pembangunan Jalan provinsi" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 16
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.
(3) Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang
Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 16A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Jalan desa.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan Pengawasan Jalan desa.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 16A Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengaturan Jalan Umum
Pasal 17
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pengaturan Jalan Umum meliputi:
- pengaturan Jalan secara umum;
- pengaturan Jalan nasional;
- pengaturan Jalan provinsi;
- pengaturan Jalan kabupaten;
- pengaturan Jalan kota; dan
- pengaturan Jalan desa.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
- perumusan kebijakan perencanaan;
- pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara makro; dan
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengaturan Jalan.
(2) Pengaturan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan arteri dan Jalan kolektor yang menghubungkan simpul transportasi nasional lainnya dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
- penetapan status Jalan nasional; dan
- penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional.
(3) Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perumusan kebijakan perencanaan Pembangunan Jalan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan pembangunan, pengembangan wilayah, dan kebijakan lokal, termasuk penggunaan produk lokal untuk kesejahteraan rakyat, peningkatan perekonomian daerah, dan sinergi dengan moda transportasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi;
- penetapan fungsi Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
- penetapan status Jalan provinsi; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- tataran transportasi wilayah provinsi yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kabupaten;
- penetapan status Jalan kabupaten; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- tataran transportasi lokal kabupaten yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kota;
- penetapan status Jalan kota; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Daerah kota harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kota;
- rencana tata ruang wilayah kota;
- tataran transportasi lokal kota yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 21A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan desa;
- penetapan status Jalan desa; dan
- penyrrsunan perencanaan jaringan Jalan desa.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang desa;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- tataran transportasi lokal desa yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional, Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 21A Cukup jelas.
Pasal 22
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 22 Cukup jelas.
Bagian Keenam
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pembinaan Jalan Umum
Pasal 23
Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Penjelasan Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan;
- pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait;
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Penjelasan Pasal 24 Huruf a Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah melakukan pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan di bidang jalan agar diperoleh kesamaan tujuan dan pemahaman bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jalan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan ini dimaksudkan agar pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait bidang jalan dilakukan secara menerus untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan potensi sumber daya alam setempat dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan. Huruf d Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 25
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 25 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.
Penjelasan Pasal 26 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kabupaten kecuali jalan tol. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 27
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Penjelasan Pasal 27 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kota kecuali jalan tol. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 28
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1 Umum
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pasal 29
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Umum ditujukan guna mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing,
baik untuk Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, maupun Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembangunan Jalan baru; dan
- preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kegiatan preservasi jaringan Jalan yang sudah ada merupakan bagian dari aset manajemen jaringan Jalan karena ruas Jalan yang sudah dibangun harus dikelola agar tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur rencana.
Pasal 30
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi pembangunan Jalan secara umum serta pembangunan
Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
- penyusunan program dan anggaran;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perencanaan teknis;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan; dan/atau
- preservasi Jalan.
(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1) Pembangunan Jalan Umum dapat dilihat dari fungsi pelayanan Jalan. Jalan yang mempunyai peran yang lebih tinggi, mendapat prioritas penanganan berdasarkan ruas Jalan, fungsi Jalan, dan jenis penanganan, dengan tetap memperhatikan kinerja dalam Sistem Jaringan Jalan agar Jalan dapat berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 2 Penyusunan Program dan Anggaran
Pasal 31
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota,
ataupun desa meliputi:
- Pembangunan Jalan baru; dan
- preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
(2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan
sistem logistik.
(3) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan rencana tata ruang.
(4) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan pengelompokan status Jalan.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
ditujukan untuk:
- mempercepat mobilitas barang dan/atau orang;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
- membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur rencana.
Penjelasan Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- belanja kementerian/lembaga;
- transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
- pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa dapat mengembangkan model pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Penjelasan Pasal 34 Cukup jelas.
Paragraf 3 Perencanaan Teknis
Pasal 35
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi perencanaan teknis Jalan, bangunan
penghubung, dan bangunan pelengkap.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengadaan Tanah
Pasal 35A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum diselenggarakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penjelasan Pasal 35A Cukup jelas.
Pasal 35B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan penyelengaraan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A berlaku secara mutatis mutandis bagi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal 35B Cukup jelas.
Pasal 35C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha membangun Jalan ToI di atas tanah barang milik negara/barang milik daerah,
mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(2) Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di atas tanah milik perseorangan, kelompok
masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Penjelasan Pasal 35C
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 35D
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa.
Penjelasan Pasal 35D Cukup jelas.
Paragraf 5 Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 35E
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi standar dan kualitas
konstruksi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.
(2) Dalam memenuhi standar dan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi
Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:
- Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan
- Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(3) Selain memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan wajib:
- memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sesuai dengan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
- mempertahankan fungsi konservasi lingkungan; dan
- memperhatikan hak masyarakat atas informasi mengenai lebar ruang pengawasan Jalan pada Jalan yang baru dibangun.
(4) Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan audit keselamatan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “audit keselamatan Jalan” adalah pemeriksaan aktivitas dan prosedur terkait Pembangunan Jalan terhadap standar dan kriteria teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Paragraf 6 Pengoperasian Jalan
Pasal 35F
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan
administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai maupun pada saat pengoperasian Jalan.
(2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas
Jalan yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.
(4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap
sesuai dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi secara berkala setiap tahun, serta dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum mencapai SPM.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit
keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35F Ayat (1) Yang dimaksud dengan "inspeksi keselamatan Jalan” adalah evaluasi periodik atas Jalan yang telah beroperasi oleh ahli yang terlatih dalam bidang keselamatan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 7 Preservasi Jalan
Pasal 35G
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Preservasi Jalan meliputi kegiatan:
- pemeliharaan rutin;
- pemeliharaan berkala;
- rehabilitasi;
- rekonstruksi; dan
- pelebaran menuju standar.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan.
(3) Pelaksanaan preservasi Jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan
penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35G Ayat (1) Yang dimaksud dengan "preservasi' adalah perawatan yang bersifat preventif untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan hingga mencapai umur rencana. Huruf a Yang dimaksud dengan "pemeliharaan rutin" adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas Jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Huruf b Yang dimaksud dengan “pemeliharaan berkala" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi Jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas Jalan dengan kondisi rusak ringan agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Huruf d Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas Jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan. Huruf e Yang dimaksud dengan “pelebaran menuju standar” adalah penanganan yang dilakukan untuk mencapai standar dimensi lebar Jalan. Ayat (2) Yang dimaksud "secara berkesinambungan" adalah pemeliharaan Jalan yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan kondisi segmen Jalan yang bersangkutan tanpa tergantung pada siklus anggaran yang rutin. Kesinambungan pemeliharaan didukung oleh ketersediaan dukungan anggaran sesuai dengan kebutuhan faktual di lapangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.
Pasal 35H
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E, pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
dalam Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35H Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pengawasan Jalan Umum
Pasal 36
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum
dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan dan
evaluasi yang meliputi:
- penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
- pengkajian pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan Jalan;
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
- pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan Jalan secara umum, pengawasan Jalan
nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten/kota, dan Jalan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instansi terkait yang
berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil
pengawasan, termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan" adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 37
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 37 Dihapus.
Pasal 38
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 38 Dihapus.
Pasal 39
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 39 Dihapus.
Pasal 40
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 40 Dihapus.
Pasal 41
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 41 Dihapus.
Pasal 42
Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas.
BAB IX
### KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan
dengan jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- undang ini.
(2) Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi konsesi berdasarkan
perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakannya setelah dilakukan audit.
(3) Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang jalan tol berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(4) Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada badan usaha milik negara di
bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(5) Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
berlakunya Undang-undang ini.
(6) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lama 12
(dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas.
BAB V
JALAN TOL
Bagian Pertama Umum
Pasal 43
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
- meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
- meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
- meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan
sistem transportasi yang terpadu.
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang
memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian
investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penyelenggaraan Jalan Tol mempermudah mobilitas orang dan distribusi logistik, khususnya produk rakyat ke pusat industri dan pengolahan, baik di pusat maupun daerah. Huruf c Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Daerah potensial yang belum berkembang perlu diprioritaskan aksesibilitasnya sehingga perlu mengundang partisipasi Badan Usaha untuk berinvestasi. Huruf f Untuk meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat salah satunya dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengembangan Jaringan Jalan Tol" adalah pembangunan ruas Jalan Tol baru dalam Jaringan Jalan Tol untuk mendukung pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ayat (5) Cukup jelas.
Bagian Kedua Syarat-Syarat Jalan Tol
Pasal 44
(1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
(2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum
yang ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat jalan umum belum ada, sementara untuk keperluan pengembangan kawasan tertentu diperlukan jalan tol. Ayat (3) Yang dimaksud dengan spesifikasi yang lebih tinggi adalah spesifikasi jalan bebas hambatan, antara lain, tidak ada persimpangan sebidang, jalan keluar atau jalan masuk (akses) dikendalikan secara penuh, dan kecepatan rencana (design speed) tinggi. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 45
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan
pengawasan jalan tol.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.
(4) BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Keanggotaan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Pemerintah,
unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
(6) Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol, meliputi:
- pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya;
- pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah; dan
- pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan tol dan BPJT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan persiapan pengusahaan jalan tol antara lain adalah kegiatan pra studi kelayakan, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Huruf c Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengaturan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 46
(1) Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan
umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil
guna dan berdaya guna, serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum
jaringan jalan nasional.
(2) Pemerintah menetapkan rencana umum jaringan jalan tol. (3) Menteri menetapkan suatu
ruas jalan tol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 47
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian daerah sehingga perencanaan pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk koridor. Ayat (3) Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 48
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya
operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian
pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
- pengaruh laju inflasi; dan
- evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
(4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
(5) Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat
kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh
lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian
tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pengaruh laju inflasi digunakan dalam perhitungan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dengan formula sebagai berikut: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Keterangan Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif Tol. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembinaan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 49
(1) Pembinaan jalan tol meliputi kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 50
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan
jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan Jalan nasional.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
(3) Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
(4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta.
(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
(6) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(7) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat
diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
(8) Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
(9) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol
dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
(10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya
dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
- mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
- menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
(12) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif
Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(14) Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada
kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(15) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat
diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah kondisi pada saat tidak ada Badan Usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan Jalan Tol, antara lain, disebabkan oleh ketidaklayakan pembangunan Jalan Tol secara finansial walaupun secara ekonomi layak. Yang dimaksud dengan "mengambil kebijakan” adalah pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengoperasian dan preservasi dilakukan oleh Badan Usaha. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. Ayat (15) Cukup jelas. Ayat (16)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi sebagian atau seluruh
lingkup pengusahaan jalan tol.
(3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol dan perjanjian
pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sebagian lingkup pengusahaan jalan tol adalah dapat berupa keseluruhan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan, atau sebagian pembangunan serta operasi dan pemeliharaan, atau hanya operasi dan pemeliharaan saja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 51A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol.
(2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kondisi Jalan Tol;
- prasarana keselamatan dan keamanan; dan
- prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap
pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri.
(4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan
pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan
Jalan Tol.
(6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi
publik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 51A Ayat (1) SPM Jalan Tol merupakan ukuran tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang harus selalu dipenuhi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi Jalan Tol" adalah kondisi pada perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, dan ketentuan lain yang terkait dengan persyaratan teknis Jalan Tol. Huruf b Yang dimaksud dengan "prasarana keselamatan dan keamanan" adalah petunjuk Jalan, penerangan Jalan Umum, antisilau, pagar ruang milik Jalan, pagar pengaman, fasilitas penanganan kecelakaan, fasiiitas pengamanan dan penegakan hukum, dan segala sesuatu yang menunjang keselamatan dan keamanan. Huruf c Yang dimaksud dengan “prasarana pendukung layanan” adalah unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, tempat istirahat dan pelayanan, dan segala sesuatu yang mendukung Iayanan Jalan Tol, termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 51B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan penyesuaian tarif;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51B Cukup jelas.
Pasal 52
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada
wajib menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan
yang telah ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi.
(3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah
mempertimbangkan rencana pengembangan Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti, pembangunan Jalan Tol di atas Jalan
yang telah ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa keberadaan Jalan Tol yang berdampingan langsung dengan Jalan Umum yang ada pada salah satu sisi akan menyulitkan akses pengguna dalam memasuki Jalan Umum dari sisi Jalan Tol tersebut sehingga lebih efektif menempatkan Jalan Tol di tengah Jalan Umum yang ada. Badan Usaha menyediakan Jalan pengganti dengan kapasitas paling sedikit sama dengan kapasitas Jalan Umum sebelum Jalan Tol itu dibangun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 52A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 52A Cukup jelas.
Pasal 53
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan
bermotor.
(2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
persetujuan Pemerintah.
(4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas
jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan jenis kendaraan bermotor,
dan penggunaan jalan tol, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 53A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Penjelasan Pasal 53A Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5) Ketentuan lebih Ianjut mengenai kewajiban pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 56A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar
Jalan Tol.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan;
- penghentian pelayanan umum;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; atau
- pembongkaran bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 56A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akses masuk dan keluar Jalan Tol" adalah Jalan penghubung dari Jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan Jalan non-Tol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketujuh Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib
pengaturan dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
BAB VA
JALAN KHUSUS
Pasal 57A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
- badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
- perseorangan;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
(2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan
sendiri.
(3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):
- Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
- Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
- Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Penjelasan Pasal 57A Ayat (1) Jalan khusus, antara lain, ialah:
- Jalan dalam kawasan perkebunan;
- Jalan dalam kawasan pertanian;
- Jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk Jalan dalam kawasan konservasi;
- Jalan dalam kawasan peternakan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- Jalan dalam kawasan pertambangan;
- Jalan dalam kawasan pengairan;
- Jalan dalam kawasan pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara;
- Jalan dalam kawasan militer;
- Jalan dalam kawasan industri;
- Jalan dalam kawasan perdagangan;
- Jalan dalam kawasan pariwisata;
- Jalan dalam kawasan perkantoran;
- Jalan dalam kawasan berikat;
- Jalan dalam kawasan pendidikan;
- Jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada Penyelenggara Jalan Umum; dan
- Jalan sementara pelaksanaan konstruksi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan usaha tidak berbadan hukum" adalah commanditaire vennootschap (persekutuan komanditer), firma, dan persekutuan perdata. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 57B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b,
termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.
(2) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.
(3) Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izinn dan/atau
- pencabutan izin.
(4) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah badan milik negara/badan milik
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(5) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan Pasal 57B Ayat (1) Kewajiban membangun Jalan Khusus dimaksudkan untuk mencegah kerusakan Jalan Umum yang digunakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 57C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan
kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus.
(2) Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum, Jalan Khusus dibangun sesuai dengan
persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus.
(3) Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas
umum dapat meminta pembinaan teknis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan Pasal 57C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud “pembinaan teknis" adalah penjelasan tentang persyaratan teknis Jalan dan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
pedoman teknis pembangunan Jalan untuk Jalan Umum yang meliputi teknis geometrik Jalan, teknis perkerasan Jalan, teknis bangunan pelengkap Jalan, dan teknis perlengkapan Jalan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 57D
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
mengambil alih Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum dengan pertimbangan untuk:
- kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
- peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus yang ditetapkan sebagai Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.
(4) Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan
dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57D Ayat (1) Jalan Khusus dapat berubah menjadi Jalan Umum apabila memenuhi syarat sebagai Jalan Umum, seperti memenuhi kriteria geometrik dan perkerasan Jalan Umum, serta laik fungsi Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbendaharaan negara.
Pasal 57E
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:
- penyusunan program dan anggaran;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan; dan
- preservasi Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan
aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57E Cukup jelas.
Pasal 57F
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57A sampai dengan Pasal 57E diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 57F Cukup jelas.
BAB VI
### PENGADAAN TANAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Bagian Pertama Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Pasal 58
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada
masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan.
(3) Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat,
yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal 58 Ayat (1) Pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum harus memperhatikan hak perseorangan atas tanah sehingga penggunaan tanah tersebut bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan pemegang hak atas tanah. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional. Ayat (2) Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak atas keberatan masyarakat terhadap pembangunan jalan. Ayat (3)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat atau atas tanah bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat. Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut, tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum bersertifikat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat tertentu. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat yang bersangkutan sebagai warga bersama persekutuan hukum atas dasar kesamaan tempat tinggal atau keturunan. Ayat (4) Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 59
(1) Apabila kesepakatan. tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan,
dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti
kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) Pencabutan hak atas tanah dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan kesepakatan para pihak dengan tahapan berjenjang tidak tercapai. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 60
Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol
Pasal 61
(1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan
umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang
berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 berlaku pula
bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 61 Ayat (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VIA
DATA DAN INFORMASI
Pasal 61A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, serta menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit
untuk:
- penyusunan program dan anggaran;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan;
- preservasi Jalan; dan
- pengawasan.
Penjelasan Pasal 61A Ayat (1) Data dan informasi merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan/kebijakan di sektor Jalan. Dukungan data dan informasi yang akurat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data
jaringan Jalan secara nasional.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun
oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 61B Ayat (1)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Basis data jaringan Jalan meliputi data umum dan data isian. Data umum, antara lain, berupa wilayah, klasifikasi Jalan, dan kondisi ruas Jalan. Data isian, antara lain, berupa daftar induk jaringan Jalan, data dasar Jalan, data kondisi Jalan, dan usulan ruas Jalan prioritas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A dan
Pasal 61B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 61C Cukup jelas.
BAB VII
### PARTISIPASI MASYARAKAT
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pasal 62
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Masyarakat berhak:
- memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan;
- berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
- memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi Jalan ataupun Penyelenggaraan Jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “ganti rugi yang layak" adalah besaran ganti rugi yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan dalam Pembangunan Jalan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VIIA
PENYIDIKAN
Pasal 62A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Jalan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Jalan; dan
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan
tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 62A Cukup jelas.
BAB VIII
### KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan. yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja
memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya
memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54
dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan
usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas.
BAB X
### KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 67
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 67A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang Iegislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan Pasal 67A Cukup jelas.
Pasal 68
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 68 Cukup jelas.
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 132
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4444
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
PENJELASAN
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Setelah melewati perjalanan waktu hampir seperempat abad, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai perkembangan dan perubahan penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi pada otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan pokok-pokok pikiran di bawah ini.
- Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
- Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antardaerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
- Tersebarnya lokasi, baik sumber alam, tempat produksi, pasar maupun konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan tempat-tempat tersebut yang digambarkan dengan terbentuknya simpul pelayanan distribusi.
- Semua pusat kegiatan beserta wilayah pengaruhnya membentuk satuan wilayah pengembangan. Pusat pengembangan dimaksud dihubungkan dalam satu hubungan hierarkis dalam bentuk jaringan jalan yang menunjukkan struktur tertentu. Dengan struktur tersebut, bagian jaringan jalan akan memegang peranan masing-masing sesuai dengan hierarkinya. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian sistem transportasi menghubungkan dan mengikat semua pusat kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
dipisahkan dari upaya pengembangan berbagai moda transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.
- Tingkat perkembangan antar daerah yang serasi dan seimbang merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, perkembangan semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian tersebut pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
- Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hierarki tertinggi, akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi. Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik, perlu dibangun jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan. Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut yang memerlukan pendanaan relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
- Melalui peran penting jalan dalam membentuk struktur wilayah, penyelenggaraan jalan pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan (road infrastructures for all).
- Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara mempunyai kewenangan menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan, sebagai salah satu bagian penyelenggaraan prasarana transportasi, melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara terpadu dan bersinergi antarsektor, antardaerah dan juga antarpemerintah serta masyarakat termasuk dunia usaha.
- Dalam pengusahaan jalan tol, perlu dilakukan penataan menyeluruh dan pemisahan antara peran regulator dan operator serta menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Untuk maksud tersebut, Menteri membentuk badan pengatur jalan tol yang bertugas melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.
- Undang-undang ini mengatur keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
- Pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga mempunyai hubungan saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama:
- Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan;
- Undang-undang yang mengatur penataan ruang;
- Undang-undang yang mengatur jasa konstruksi;
- Undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
- Undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
- Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
- Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Undang-undang yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan
- Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ini merupakan Penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
- Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
- Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
- Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
- Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
- Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
- Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
- kemanfaatan;
- keselamatan;
- keamanan dan kenyamanan;
- persatuan dan kesatuan;
- efisiensi dan efektivitas;
- keadilan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- kebersamaan dan kemitraan;
- berkelanjutan;
- transparansi dan akuntabilitas; dan
- partisipatif.
Penjelasan Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan uasas keselamatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk menciptakan keselamatan pengguna Jalan dalam berlalu lintas. Huruf c
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan kenyamanan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan masalah keamanan Jalan sesuai dengan persyaratan keteknikan Jalan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mempersatukan dan menghubungkan seluruh wilayah Indonesia. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas efisiensi dan efektivitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan cara yang tepat, hemat energi, hemat waktu, hemat tenaga, dan rasio dari manfaat setinggi-tingginya dengan biaya yang dikeluarkan. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap orang secara proporsional. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keterpaduan antarsektor, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan pada suatu wilayah yang dimulai dari gagasan pembangunan tahap program, perencanaan, pembangunan, operasi, dan preservasi harus dilakukan secara terpadu. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan dan kemitraan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan agar memenuhi prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan dengan memperhatikan efisiensi khususnya pembangunan material dan sumber daya alam yang tidak terbarukan, keselamatan, dan keamanan pengguna Jalan, mobilitas, pembatasan emisi, dan ekosistem. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas transparansi dan akuntabilitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang setiap proses dan tahapannya bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas partisipatif” adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Pasal 3
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
- pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
- partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
- Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 3 Huruf a Kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan termasuk adanya jaminan kepastian dan pelindungan hukum dalam investasi Pembangunan Jalan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "andal" adalah pelayanan Jalan yang memenuhi SPM yang meliputi aspek aksesibilitas, mobilitas, kondisi Jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata. Yang dimaksud dengan "prima" adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
- peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;
- Jalan Umum;
- Jalan Tol;
- Jalan Khusus;
- data dan informasi;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- partisipasi masyarakat; dan
- penyidikan.
Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.
BAB III
PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian Pertama Peran Jalan
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara.
(3) Jalan yang, merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan
Pasal 6
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan Jalan Khusus.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi,
status, dan kelas.
(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas
umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai 'sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan
lokal, dan Jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara efisien.
(3) Pembatasan jumlah Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan izin Penyelenggara Jalan.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang
berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
(6) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan fungsi Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Jalan arteri" meliputi Jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan Jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional, sedangkan Jalan arteri sekunder merupakan Jalan arteri dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan utama" adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Jalan kolektor meliputi Jalan kolektor primer dan Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer merupakan Jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan Jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpul" adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat. Ayat (5) Jalan lokal meliputi Jalan lokal primer dan Jalan lokal sekunder. Jalan lokal primer merupakan Jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan Jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan “angkutan setempat' adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi. Ayat (6) Jalan lingkungan meliputi Jalan lingkungan primer dan Jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan Jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan Jalan lingkungan sekunder merupakan Jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 9
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi,
Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan sesuai dengan
pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan evaluasi secara berkala.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Jalan baru selesai dibangun.
(5) Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan identitas setiap ruas Jalan.
(6) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
- antarpusat kegiatan nasional;
- antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah; dan/atau
- pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
- Jalan strategis nasional; dan
- Jalan Tol.
(7) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3; dan
- Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
(8) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor primer 4;
- Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;
- ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
- antaribu kota kecamatan;
- ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
- ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;
- antarpusat kegiatan lokal;
- antardesa; dan
- poros desa.
- Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten; dan
- Jalan strategis kabupaten.
(9) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum dalam Sistem
Jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan:
- antarpusat pelayanan dalam kota;
- pusat pelayanan dengan persil;
- antarpersil;
- antarpusat permukiman yang berada di dalam kota; dan
- Jalan poros desa dalam wilayah kota.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(10) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Ketentuan mengenai pengelompokan Jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kewajiban menetapkan status Jalan dilakukan agar tidak ada lagi Jalan tanpa status atau Jalan nonstatus yang disebabkan belum adanya penetapan status oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga ada kejelasan terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Penyelenggaraan Jalan pada ruas Jalan dimaksud. Ayat (4) Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, antara lain, berupa jalur evakuasi bencana yang dibangun di luar perencanaan rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ayat (5) Identitas Jalan antara lain, dapat berupa kode, marka, dan angka. Pencantuman identitas Jalan dimaksudkan untuk memudahkan bagi Penyelenggara Jalan dan masyarakat umum untuk mengetahui status setiap ruas Jalan dan mengetahui Penyelenggara Jalan yang berwenang pada ruas Jalan tersebut. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Jalan strategis nasional" adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis, yaitu Jalan yang:
- mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional;
- melayani daerah rawan dan kepentingan perbatasan antarnegara;
- merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas intemasional dalam rangka pertahanan dan keamanan; dan
- menghubungkan pusat kawasan strategis nasional dan mendukung kawasan strategis nasional, terutama yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Huruf d Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Cukup jelas. Huruf b
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan "Jalan antardesa' adalah Jalan yang menghubungkan antara 2 (dua) desa. Yang dimaksud dengan “Jalan poros desa" adalah Jalan yang melintasi dan/atau menghubungkan lebih dari 2 (dua) desa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Jalan strategis kabupaten" adalah Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "persil" adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk keperluan perumahan atau kegiatan lainnya. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal 9A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Status Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dievaluasi secara berkala
paling lama 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan perubahan fungsi Jalan.
(2) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan paling sedikit:
- pelayanan Jalan terhadap wilayah yang bertambah luas atau sempit dari wilayah sebelumnya;
- kebutuhan terhadap Jalan dalam rangka pengembangan sistem transportasi dan mobilitas masyarakat;
- kapasitas Jalan dalam melayani masyarakat di wilayah tempat Jalan berada;
- bertambah atau berkurangnya peran Jalan; atau
- kecepatan rata-rata arus lalu lintas jika dibandingkan dengan kecepatan rencana.
(3) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak perubahan fungsi ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 9A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan status Jalan Umum, mencakup, tetapi tidak terbatas pada Jalan nasional berubah statusnya menjadi Jalan Provinsi atau Jalan kabupaten/kota, Jalan provinsi berubah statusnya menjadi Jalan Nasional atau Jalan kabupaten/kota, Jalan kabupaten/kota berubah menjadi Jalan provinsi atau Jalan nasional, dan Jalan Desa berubah menjadi Jalan kabupaten/kota atau Jalan provinsi atau Jalan nasional. Huruf a Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kecepatan rencana merupakan kecepatan kendaraan yang mendasari perencanaan teknis Jalan dengan mempertimbangkan Sistem Jaringan Jalan, lalu lintas harian rata- rata tahunan (LHRT), spesifikasi penyediaan prasarana, dan tipe medan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas, jalan dibagi dalam beberapa
kelas jalan.
(2) Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan
atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan
- jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median;
- jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
- jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter;
- jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga Bagian-Bagian Jalan
Pasal 11
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan
untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
(2) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ruang manfaat Jalan;
- ruang milik Jalan; dan
- ruang pengawasan Jalan.
(3) Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan, Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian-bagian
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.
(4) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- badan Jalan;
- jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas;
- saluran tepi Jalan;
- ambang pengaman Jalan;
- jaiur jaringan utilitas terpadu; dan
- lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.
(5) Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.
(6) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat
Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan.
(7) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ruang
tertentu di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan.
(8) Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi
Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung berupa jembatan dan/atau terowongan guna mengatasi rintangan antar ruas Jalan.
(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain
peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian Jalan dan bangunan penghubung,
pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jaringan utilitas terpadu" adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu. Huruf f Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jeias. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "bangunan penghubung" adalah bangunan yang mempunyai kekhususan dalam karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaan yang dibangun untuk mendukung fungsi Jalan dan mengatasi rintangan antarruas Jalan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan
di dalam ruang pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal 12
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan” adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Jalan, seperti
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau garis sepadan bangunan di ruang pengawasan Jalan.
BAB IV
JALAN UMUM
Bagian Pertama Penguasaan
Pasal 13
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penguasaan atas Jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyelenggaraan Jalan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dilaksanakan secara terintegrasi mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa sebagai suatu Sistem Jaringan Jalan agar dapat menjamin konektivitas antarwilayah.
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah
Pasal 14
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi:
- Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara nasional;
- Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan
- Penyelenggaraan Jalan nasional.
(2) Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan secara nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- rencana tata ruang wilayah;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan; dan
- rencana pengembangan kawasan prioritas dan terintegrasi antarsektor.
(3) Rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah dan kawasan antara daerah sudah berkembang, sedang berkembang, dan daerah pengembangan baru.
(4) Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum dan Penyelenggaraan Jalan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Penyelenggaraan Jalan secara umum" adalah Penyelenggaraan Jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem transportasi nasional" adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri atas transportasi Jalan, kereta api, sungai dan danau, penyeberangan, laut, udara, serta pipa, yang masing-masing terdiri atas sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat kecerdasan buatan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 15
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan provinsi.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan provinsi.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang
pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “urusan Pembangunan Jalan provinsi" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 16
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi
Penyelenggaraan Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.
(3) Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang
Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 16A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Wewenang Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Jalan desa.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan Pengawasan Jalan desa.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 16A Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengaturan Jalan Umum
Pasal 17
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pengaturan Jalan Umum meliputi:
- pengaturan Jalan secara umum;
- pengaturan Jalan nasional;
- pengaturan Jalan provinsi;
- pengaturan Jalan kabupaten;
- pengaturan Jalan kota; dan
- pengaturan Jalan desa.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
- perumusan kebijakan perencanaan;
- pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara makro; dan
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengaturan Jalan.
(2) Pengaturan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan arteri dan Jalan kolektor yang menghubungkan simpul transportasi nasional lainnya dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
- penetapan status Jalan nasional; dan
- penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional.
(3) Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perumusan kebijakan perencanaan Pembangunan Jalan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan pembangunan, pengembangan wilayah, dan kebijakan lokal, termasuk penggunaan produk lokal untuk kesejahteraan rakyat, peningkatan perekonomian daerah, dan sinergi dengan moda transportasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi;
- penetapan fungsi Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
- penetapan status Jalan provinsi; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- tataran transportasi wilayah provinsi yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kabupaten;
- penetapan status Jalan kabupaten; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kabupaten;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- tataran transportasi lokal kabupaten yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kota;
- penetapan status Jalan kota; dan
- penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Daerah kota harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang kota;
- rencana tata ruang wilayah kota;
- tataran transportasi lokal kota yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 21A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengaturan Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan desa;
- penetapan status Jalan desa; dan
- penyrrsunan perencanaan jaringan Jalan desa.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang desa;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- tataran transportasi lokal desa yang ada dalam sistem transportasi nasional;
- rencana umum jaringan Jalan nasional, Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten; dan
- implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 21A Cukup jelas.
Pasal 22
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 22 Cukup jelas.
Bagian Keenam
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pembinaan Jalan Umum
Pasal 23
Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Penjelasan Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24
Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan;
- pemberian bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan para aparatur di bidang jalan;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait;
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam penyelenggaraan jalan; dan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Penjelasan Pasal 24 Huruf a Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah melakukan pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan di bidang jalan agar diperoleh kesamaan tujuan dan pemahaman bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jalan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan ini dimaksudkan agar pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait bidang jalan dilakukan secara menerus untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan potensi sumber daya alam setempat dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan. Huruf d Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 25
Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 25 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.
Penjelasan Pasal 26 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kabupaten kecuali jalan tol. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 27
Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
- pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan
- pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kota.
Penjelasan Pasal 27 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kota kecuali jalan tol. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 28
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1 Umum
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pasal 29
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Umum ditujukan guna mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing,
baik untuk Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, maupun Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembangunan Jalan baru; dan
- preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kegiatan preservasi jaringan Jalan yang sudah ada merupakan bagian dari aset manajemen jaringan Jalan karena ruas Jalan yang sudah dibangun harus dikelola agar tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur rencana.
Pasal 30
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi pembangunan Jalan secara umum serta pembangunan
Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
- penyusunan program dan anggaran;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- perencanaan teknis;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan; dan/atau
- preservasi Jalan.
(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1) Pembangunan Jalan Umum dapat dilihat dari fungsi pelayanan Jalan. Jalan yang mempunyai peran yang lebih tinggi, mendapat prioritas penanganan berdasarkan ruas Jalan, fungsi Jalan, dan jenis penanganan, dengan tetap memperhatikan kinerja dalam Sistem Jaringan Jalan agar Jalan dapat berfungsi dengan baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 2 Penyusunan Program dan Anggaran
Pasal 31
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota,
ataupun desa meliputi:
- Pembangunan Jalan baru; dan
- preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
(2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan
sistem logistik.
(3) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan rencana tata ruang.
(4) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan pengelompokan status Jalan.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
ditujukan untuk:
- mempercepat mobilitas barang dan/atau orang;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
- membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur rencana.
Penjelasan Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- belanja kementerian/lembaga;
- transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
- pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa dapat mengembangkan model pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Penjelasan Pasal 34 Cukup jelas.
Paragraf 3 Perencanaan Teknis
Pasal 35
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi perencanaan teknis Jalan, bangunan
penghubung, dan bangunan pelengkap.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengadaan Tanah
Pasal 35A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum diselenggarakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penjelasan Pasal 35A Cukup jelas.
Pasal 35B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan penyelengaraan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A berlaku secara mutatis mutandis bagi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal 35B Cukup jelas.
Pasal 35C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha membangun Jalan ToI di atas tanah barang milik negara/barang milik daerah,
mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(2) Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di atas tanah milik perseorangan, kelompok
masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Penjelasan Pasal 35C
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 35D
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa.
Penjelasan Pasal 35D Cukup jelas.
Paragraf 5 Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 35E
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi standar dan kualitas
konstruksi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.
(2) Dalam memenuhi standar dan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi
Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:
- Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan
- Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(3) Selain memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan wajib:
- memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sesuai dengan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
- mempertahankan fungsi konservasi lingkungan; dan
- memperhatikan hak masyarakat atas informasi mengenai lebar ruang pengawasan Jalan pada Jalan yang baru dibangun.
(4) Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan audit keselamatan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “audit keselamatan Jalan” adalah pemeriksaan aktivitas dan prosedur terkait Pembangunan Jalan terhadap standar dan kriteria teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Paragraf 6 Pengoperasian Jalan
Pasal 35F
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan
administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai maupun pada saat pengoperasian Jalan.
(2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas
Jalan yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.
(4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap
sesuai dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi secara berkala setiap tahun, serta dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum mencapai SPM.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit
keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35F Ayat (1) Yang dimaksud dengan "inspeksi keselamatan Jalan” adalah evaluasi periodik atas Jalan yang telah beroperasi oleh ahli yang terlatih dalam bidang keselamatan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 7 Preservasi Jalan
Pasal 35G
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Preservasi Jalan meliputi kegiatan:
- pemeliharaan rutin;
- pemeliharaan berkala;
- rehabilitasi;
- rekonstruksi; dan
- pelebaran menuju standar.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan.
(3) Pelaksanaan preservasi Jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan
penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35G Ayat (1) Yang dimaksud dengan "preservasi' adalah perawatan yang bersifat preventif untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan hingga mencapai umur rencana. Huruf a Yang dimaksud dengan "pemeliharaan rutin" adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas Jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Huruf b Yang dimaksud dengan “pemeliharaan berkala" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi Jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas Jalan dengan kondisi rusak ringan agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Huruf d Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas Jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan. Huruf e Yang dimaksud dengan “pelebaran menuju standar” adalah penanganan yang dilakukan untuk mencapai standar dimensi lebar Jalan. Ayat (2) Yang dimaksud "secara berkesinambungan" adalah pemeliharaan Jalan yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan kondisi segmen Jalan yang bersangkutan tanpa tergantung pada siklus anggaran yang rutin. Kesinambungan pemeliharaan didukung oleh ketersediaan dukungan anggaran sesuai dengan kebutuhan faktual di lapangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.
Pasal 35H
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E, pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
dalam Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35H Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pengawasan Jalan Umum
Pasal 36
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum
dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan dan
evaluasi yang meliputi:
- penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
- pengkajian pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan Jalan;
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
- pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan Jalan secara umum, pengawasan Jalan
nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten/kota, dan Jalan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instansi terkait yang
berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil
pengawasan, termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan" adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 37
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 37 Dihapus.
Pasal 38
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 38 Dihapus.
Pasal 39
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 39 Dihapus.
Pasal 40
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 40 Dihapus.
Pasal 41
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 41 Dihapus.
Pasal 42
Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 42 Cukup jelas.
BAB V
JALAN TOL
Bagian Pertama Umum
Pasal 43
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
- meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
- meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
- meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan
sistem transportasi yang terpadu.
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang
memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian
investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penyelenggaraan Jalan Tol mempermudah mobilitas orang dan distribusi logistik, khususnya produk rakyat ke pusat industri dan pengolahan, baik di pusat maupun daerah. Huruf c Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Daerah potensial yang belum berkembang perlu diprioritaskan aksesibilitasnya sehingga perlu mengundang partisipasi Badan Usaha untuk berinvestasi. Huruf f Untuk meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat salah satunya dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengembangan Jaringan Jalan Tol" adalah pembangunan ruas Jalan Tol baru dalam Jaringan Jalan Tol untuk mendukung pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ayat (5) Cukup jelas.
Bagian Kedua Syarat-Syarat Jalan Tol
Pasal 44
(1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
(2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum
yang ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat jalan umum belum ada, sementara untuk keperluan pengembangan kawasan tertentu diperlukan jalan tol. Ayat (3) Yang dimaksud dengan spesifikasi yang lebih tinggi adalah spesifikasi jalan bebas hambatan, antara lain, tidak ada persimpangan sebidang, jalan keluar atau jalan masuk (akses) dikendalikan secara penuh, dan kecepatan rencana (design speed) tinggi. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 45
(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan
pengawasan jalan tol.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.
(4) BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Keanggotaan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Pemerintah,
unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
(6) Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol, meliputi:
- pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya;
- pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah; dan
- pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan jalan tol dan BPJT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan persiapan pengusahaan jalan tol antara lain adalah kegiatan pra studi kelayakan, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Huruf c Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengaturan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 46
(1) Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan
umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil
guna dan berdaya guna, serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum
jaringan jalan nasional.
(2) Pemerintah menetapkan rencana umum jaringan jalan tol. (3) Menteri menetapkan suatu
ruas jalan tol.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 47
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian daerah sehingga perencanaan pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk koridor. Ayat (3) Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 48
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya
operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian
pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
- pengaruh laju inflasi; dan
- evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
(4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
(5) Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat
kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh
lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian
tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pengaruh laju inflasi digunakan dalam perhitungan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dengan formula sebagai berikut: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Keterangan Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif Tol. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembinaan Jalan Tol
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pasal 49
(1) Pembinaan jalan tol meliputi kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 49 Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 50
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan
jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan Jalan nasional.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
(3) Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
(4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta.
(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
(6) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(7) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat
diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
(8) Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
(9) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol
dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
(10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya
dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
- mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
- menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
(12) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif
Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(14) Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada
kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(15) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat
diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah kondisi pada saat tidak ada Badan Usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan Jalan Tol, antara lain, disebabkan oleh ketidaklayakan pembangunan Jalan Tol secara finansial walaupun secara ekonomi layak. Yang dimaksud dengan "mengambil kebijakan” adalah pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengoperasian dan preservasi dilakukan oleh Badan Usaha. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. Ayat (15) Cukup jelas. Ayat (16)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi sebagian atau seluruh
lingkup pengusahaan jalan tol.
(3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol dan perjanjian
pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sebagian lingkup pengusahaan jalan tol adalah dapat berupa keseluruhan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan, atau sebagian pembangunan serta operasi dan pemeliharaan, atau hanya operasi dan pemeliharaan saja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 51A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol.
(2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kondisi Jalan Tol;
- prasarana keselamatan dan keamanan; dan
- prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap
pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri.
(4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan
pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan
Jalan Tol.
(6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi
publik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 51A Ayat (1) SPM Jalan Tol merupakan ukuran tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang harus selalu dipenuhi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi Jalan Tol" adalah kondisi pada perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, dan ketentuan lain yang terkait dengan persyaratan teknis Jalan Tol. Huruf b Yang dimaksud dengan "prasarana keselamatan dan keamanan" adalah petunjuk Jalan, penerangan Jalan Umum, antisilau, pagar ruang milik Jalan, pagar pengaman, fasilitas penanganan kecelakaan, fasiiitas pengamanan dan penegakan hukum, dan segala sesuatu yang menunjang keselamatan dan keamanan. Huruf c Yang dimaksud dengan “prasarana pendukung layanan” adalah unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, tempat istirahat dan pelayanan, dan segala sesuatu yang mendukung Iayanan Jalan Tol, termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 51B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan penyesuaian tarif;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51B Cukup jelas.
Pasal 52
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada
wajib menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan
yang telah ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi.
(3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah
mempertimbangkan rencana pengembangan Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti sementara yang layak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti, pembangunan Jalan Tol di atas Jalan
yang telah ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa keberadaan Jalan Tol yang berdampingan langsung dengan Jalan Umum yang ada pada salah satu sisi akan menyulitkan akses pengguna dalam memasuki Jalan Umum dari sisi Jalan Tol tersebut sehingga lebih efektif menempatkan Jalan Tol di tengah Jalan Umum yang ada. Badan Usaha menyediakan Jalan pengganti dengan kapasitas paling sedikit sama dengan kapasitas Jalan Umum sebelum Jalan Tol itu dibangun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 52A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 52A Cukup jelas.
Pasal 53
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan
bermotor.
(2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
persetujuan Pemerintah.
(4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas
jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan jenis kendaraan bermotor,
dan penggunaan jalan tol, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 53A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Penjelasan Pasal 53A Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5) Ketentuan lebih Ianjut mengenai kewajiban pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 56A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar
Jalan Tol.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan;
- penghentian pelayanan umum;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; atau
- pembongkaran bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 56A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "akses masuk dan keluar Jalan Tol" adalah Jalan penghubung dari Jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan Jalan non-Tol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketujuh Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib
pengaturan dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
BAB VA
JALAN KHUSUS
Pasal 57A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
- badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
- perseorangan;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
(2) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan
sendiri.
(3) Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):
- Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
- Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
- Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Penjelasan Pasal 57A Ayat (1) Jalan khusus, antara lain, ialah:
- Jalan dalam kawasan perkebunan;
- Jalan dalam kawasan pertanian;
- Jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk Jalan dalam kawasan konservasi;
- Jalan dalam kawasan peternakan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
- Jalan dalam kawasan pertambangan;
- Jalan dalam kawasan pengairan;
- Jalan dalam kawasan pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara;
- Jalan dalam kawasan militer;
- Jalan dalam kawasan industri;
- Jalan dalam kawasan perdagangan;
- Jalan dalam kawasan pariwisata;
- Jalan dalam kawasan perkantoran;
- Jalan dalam kawasan berikat;
- Jalan dalam kawasan pendidikan;
- Jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada Penyelenggara Jalan Umum; dan
- Jalan sementara pelaksanaan konstruksi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan usaha tidak berbadan hukum" adalah commanditaire vennootschap (persekutuan komanditer), firma, dan persekutuan perdata. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 57B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b,
termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.
(2) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.
(3) Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izinn dan/atau
- pencabutan izin.
(4) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah badan milik negara/badan milik
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(5) Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan Pasal 57B Ayat (1) Kewajiban membangun Jalan Khusus dimaksudkan untuk mencegah kerusakan Jalan Umum yang digunakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 57C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan
kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus.
(2) Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum, Jalan Khusus dibangun sesuai dengan
persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus.
(3) Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas
umum dapat meminta pembinaan teknis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan Pasal 57C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud “pembinaan teknis" adalah penjelasan tentang persyaratan teknis Jalan dan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
pedoman teknis pembangunan Jalan untuk Jalan Umum yang meliputi teknis geometrik Jalan, teknis perkerasan Jalan, teknis bangunan pelengkap Jalan, dan teknis perlengkapan Jalan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 57D
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
mengambil alih Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum dengan pertimbangan untuk:
- kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
- peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus yang ditetapkan sebagai Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.
(4) Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan
dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57D Ayat (1) Jalan Khusus dapat berubah menjadi Jalan Umum apabila memenuhi syarat sebagai Jalan Umum, seperti memenuhi kriteria geometrik dan perkerasan Jalan Umum, serta laik fungsi Jalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbendaharaan negara.
Pasal 57E
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:
- penyusunan program dan anggaran;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan; dan
- preservasi Jalan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
(2) Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan
aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 57E Cukup jelas.
Pasal 57F
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57A sampai dengan Pasal 57E diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 57F Cukup jelas.
BAB VI
PENGADAAN TANAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Bagian Pertama Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Pasal 58
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada
masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan.
(3) Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau masyarakat ulayat hukum adat,
yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan, berhak mendapat ganti kerugian.
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal 58 Ayat (1) Pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum harus memperhatikan hak perseorangan atas tanah sehingga penggunaan tanah tersebut bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan pemegang hak atas tanah. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional. Ayat (2) Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak atas keberatan masyarakat terhadap pembangunan jalan. Ayat (3)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat atau atas tanah bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat. Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut, tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum bersertifikat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat tertentu. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat yang bersangkutan sebagai warga bersama persekutuan hukum atas dasar kesamaan tempat tinggal atau keturunan. Ayat (4) Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 59
(1) Apabila kesepakatan. tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan,
dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti
kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) Pencabutan hak atas tanah dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan kesepakatan para pihak dengan tahapan berjenjang tidak tercapai. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 60
Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol
Pasal 61
(1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan
umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang
berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 berlaku pula
bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 61 Ayat (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VIA
DATA DAN INFORMASI
Pasal 61A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, serta menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit
untuk:
- penyusunan program dan anggaran;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian Jalan;
- preservasi Jalan; dan
- pengawasan.
Penjelasan Pasal 61A Ayat (1) Data dan informasi merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan/kebijakan di sektor Jalan. Dukungan data dan informasi yang akurat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan Jalan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61B
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data
jaringan Jalan secara nasional.
(2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun
oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 61B Ayat (1)
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Basis data jaringan Jalan meliputi data umum dan data isian. Data umum, antara lain, berupa wilayah, klasifikasi Jalan, dan kondisi ruas Jalan. Data isian, antara lain, berupa daftar induk jaringan Jalan, data dasar Jalan, data kondisi Jalan, dan usulan ruas Jalan prioritas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 61C
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A dan
Pasal 61B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 61C Cukup jelas.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pasal 62
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Masyarakat berhak:
- memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan;
- berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
- memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi Jalan ataupun Penyelenggaraan Jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “ganti rugi yang layak" adalah besaran ganti rugi yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan dalam Pembangunan Jalan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VIIA
PENYIDIKAN
Pasal 62A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Jalan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Jalan; dan
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan
tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 62A Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan. yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja
memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam
ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya
memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54
dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan
usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan
dengan jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- undang ini.
(2) Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi konsesi berdasarkan
perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakannya setelah dilakukan audit.
(3) Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang jalan tol berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(4) Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada badan usaha milik negara di
bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(5) Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
berlakunya Undang-undang ini.
(6) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lama 12
(dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 67
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 67A
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang Iegislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan Pasal 67A Cukup jelas.
Pasal 68
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 68 Cukup jelas.
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 132
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4444
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
- bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan;
- bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan masyarakat;
- bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Jalan. Ini merupakan konsiderans dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah mengalami perubahan.
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 2 Berlaku pada tanggal 12 Januari 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 15 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com
