PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERN40TOR DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 683/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERN40TOR DAN
BESARAN TARIF TOL PADA JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-
NYIA KULON PROGO SEKSI I (KARTASURA-PURWOMARTANI)
SEGMEN KLATEN-PRAhABANAN
MENTERI PEKERJAAN URAUM,
Menimbang a. bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 53 ayat
(2) Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 65 Ayat (5) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelompokkan golongan jenis kendaraan bermotor sebagai pengguna jalan tol dan besaran tarif tol awal ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 648/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo- Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura- Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan; C. bahwa dengan dioperasikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta- NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan, perlu dilakukan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dad huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYJA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Scgmen Klaten-Prambanan; Mengingat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tall'In 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nc)mor 12, Tambahan L/embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
2
- Peraturan Pemerintah Nowlor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2816/KPFS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran TarifTol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Kartasura-Klaten;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 648/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYI A Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan;
Memperhatikan 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 350/ND/TI/2025 tanggal 10 Juli 2025 Perihal Laporan Penetapan (3olongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-.NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 30/STF/M/2025 tanggal 17 Juni 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUb4 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KE;NDARAAN BERMOTOR
DAN BESARAN TARIF TOL PADA JAI,AN TOL SOLO-
YOGYAKARTA-NYIA KULON PROGO SEKSI I (KARTASURA-
PURWOMARTANI) SEGMEN KLATEN-PRAMBANAN.
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan Jalan Tol Solo- Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura- Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartas'ira-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan sebagaimana tercantum daiam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA PF. Jasamarga Jogja Solo berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan to1 yang tidak rnemenuhi ketentuan batas muatan surnbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tc)1.
https://jdih.pu.go.id
{p, F. V
KEEMPAT . PF. Jasamarga Jogja Solo bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KELIMA PF. Jasamarga Jogja Solo wajib untuk melaksanakan sosialisasi mencakup antara iain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Solo- Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura- Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KEENARA Besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten- Prambanan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETUJUH F)ada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2816/KPFS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura- Purwomartani) Segmen Kartasura-Klaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan . Tembusan :
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Mlilik Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Jasamarga Jogja Solo.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Salinan sesuai dengan aslinya ttd KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUhA PIt. Kepala Biro Hukum, DODY HANGGODO hI
Mufti Nur Irawan. S.H.. M.H.. M.Si.Han A 985 l0232007 12100 1 #' https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 683/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN BESARAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-NYIA KULON
PROGO SEKSI I (KARTASURA-
PURWOMARTANI) SEGMEN KLATEN-.
PRAMBANAN
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-NYIA KULON PROGO SEKSI I
(KARTASURA-PURWOMARTANI) SEGMEN KLATEN-PRAMBANAN
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Ji Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golon :an II mr den 2 (du :andar Golon -an III Truk den 3 (tigaLgandar OF Golon Ian IV Truk dengan 4 (emDat' ldar Golo' Ian V Truk dengan 5 (lim. :andar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro HuI<um, A
af/ A AW +
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN Il
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 683/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN BESARAN TARIF TOL PADA
JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-NYIA KULON
PROGO SEKSI I (KARTASURA-
PURWOMARTANI) SEGMEN KLATEN-
PRAMBANAN
BESARAN TARIF TOL
JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-NYIA KULON PROGO SEKSI I (KARTASURA-
PURWOMARTANI) SEGMEN KLATEN-PRAMBANAN
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besaran Tarif Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V Kartasura 57.000 85.500 85.500 114.500 114.500 Banvudono 53.500 80.500 80.500 107.000 107.000 o 32.500 49.000 49.000 65.000 65.000 Klaten 15.000 22.500 22.500 30.000 30.000 Klaten 15.000 22.500 22.500 30.000 30.000 Polanharjo 32.500 49.000 49.000 65.000 65.000 Prarnbanan 53.500 80.500 80.500 107.000 107.000 Banyudono Kartasura 57.000 85.500 85.500 114.500 114.500
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
hI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTE'RIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
' ====-===-M r
p •it •is i •H•F anl ::[• JJ[y;]: f ][V][U ft i ?IF;R I faTh a
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 53 ayat
(2) Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 65 Ayat (5) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelompokkan golongan jenis kendaraan bermotor sebagai pengguna jalan tol dan besaran tarif tol awal ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 648/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo- Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura- Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan; C. bahwa dengan dioperasikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta- NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan, perlu dilakukan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dad huruf c, perlu
1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tall'In 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nc)mor 12, Tambahan L/embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
2
- Peraturan Pemerintah Nowlor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2816/KPFS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran TarifTol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Kartasura-Klaten;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 648/KPFS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYI A Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan;
Memperhatikan 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 350/ND/TI/2025 tanggal 10 Juli 2025 Perihal Laporan Penetapan (3olongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-.NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 30/STF/M/2025 tanggal 17 Juni 2025;
