KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92). BABII ...
SK No 199616 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Barus;
- Kecamatan Sorkam;
- Kecamatan Pandan;
- Kecamatan Pinangsori;
- Kecamatan Manduamas;
- Kecamatan Kolang;
- Kecamatan Tapian Nauli;
- Kecamatan Sibabangun;
- KecamatanSosorgadong;
- Kecamatan Sorkam Barat;
- KecamatanSirandorung;
- Kecamatan Andam Dewi;
- Kecamatan Sitahuis;
- Kecamatan Tukka;
- Kecamatan Badiri;
- Kecamatan Pasaribu Tobing;
- Kecamatan Barus Utara;
- Kecamatan Suka Bangun;
- Kecamatan Lumut; dan
- Kecamatan Sarudik.
Pasal 4 ...
SK No 199617 A
PRESIDEH
Pasal 4
(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Kecamatan Pandan.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199618 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199619 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 JuIi 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199620 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199615 A
PRESIDEN
