PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 672/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
BESARAN TARIF TOL JALAN TOL PEKANBARU-PADANG
SEKSI SICINCIN-PADANG
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan amanat dalam Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta
Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelompokkan golongan jenis kendaraan bermotor sebagai pengguna jalan tol dan besaran tarif tol awal ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin- Padang telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- bahwa dengan dioperasikannya Jalan Tol Pekanbaru- Padang Seksi Sicincin-Padang, perlu dilakukan penetapan tarif untuk Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru- Padang Seksi Sicincin-Padang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru- Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang-XIII Koto Kampar);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
Memperhatikan : 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 292/ND/TI/2025 tanggal 27 Mei 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 04/STF/M/2025 tanggal 30 April 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN BESARAN TARIF TOL JALAN TOL PEKANBARU-
PADANG SEKSI SICINCIN-PADANG.
KESATU : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan besaran tarif tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : PT. Hutama Karya (Persero) berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT : PT. Hutama Karya (Persero) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : PT. Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi mencakup antara lain sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KEENAM : Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KETUJUH : Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang selanjutnya akan dilaksanakan bersamaan dengan penyesuaian tarif tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang-XIII Koto Kampar).
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Sumatera Barat;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PT. Hutama Karya (Persero).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 672/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN BESARAN TARIF TOL JALAN
TOL PEKANBARU-PADANG SEKSI SICINCIN-
PADANG
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA
JALAN TOL PEKANBARU-PADANG
SEKSI SICINCIN-PADANG
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 672/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN BESARAN TARIF TOL JALAN
TOL PEKANBARU-PADANG SEKSI SICINCIN-
PADANG
BESARAN TARIF TOL
JALAN TOL PEKANBARU-PADANG
SEKSI SICINCIN-PADANG
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besaran Tarif (Rp) Asal Tujuan Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V
Kapalo Padang 50.500 75.500 75.500 100.500 100.500 Hilalang
Kapalo Padang 50.500 75.500 75.500 100.500 100.500 Hilalang
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan amanat dalam Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta
Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengelompokkan golongan jenis kendaraan bermotor sebagai pengguna jalan tol dan besaran tarif tol awal ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin- Padang telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- bahwa dengan dioperasikannya Jalan Tol Pekanbaru- Padang Seksi Sicincin-Padang, perlu dilakukan penetapan tarif untuk Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru- Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang-XIII Koto Kampar);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
Memperhatikan : 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 292/ND/TI/2025 tanggal 27 Mei 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 04/STF/M/2025 tanggal 30 April 2025;
