PENETAPAN PENGOPERASIAN
W
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 813/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN PENGOPERASIAN
JALAN TOL BETUNG (SP.SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEKSI 3
(SEGMEN TEMPINO-SP.NESS)
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penetapan pengoperasian jalan tol dilakukan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) sepanjang 18,49 Km telah selesai pembangunannya dan dinyatakan laik fungsi sehingga dapat dioperasikan; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino- Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentdng Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 20=24 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet X4erah Putih Periode Tahun 2024-2029: 5 Peraturan Menteri Pekerjaarl Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
https://jdih.pu.go.id vg $
Memperhatikan 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 406.2/ND/TI/2025 tanggal 25 Agustus 2025 Hal Laporan Pengoperasian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)- Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) ;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 53/STF/M/2025 tanggal 22 Agustus 2025;
MEh4UTUSKAN : Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN PEN(,OPERASIAN JALAN TOL
BETUNG (SP.SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEKSI 3
(SEGMEN TEMPINO-SP. NESS) .
KESATU Menetapkan pengoperasian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)- Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp. Ness) sepanjang 18,49 Km. KEDUA Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Mink Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Gubernur Provinsi Jambi;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina AAarga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Hutama Karya (Persero).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Sali tran sesuai dengan aslinya
LAN PEKERJAAN UMUM
nBC; e Biro Hukum
rRP B,g
n lono. S.H.. M.Si 102272008011008 https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penetapan pengoperasian jalan tol dilakukan oleh Menteri;
- bahwa Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) sepanjang 18,49 Km telah selesai pembangunannya dan dinyatakan laik fungsi sehingga dapat dioperasikan; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentdng Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 20=24 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet X4erah Putih Periode Tahun 2024-2029: 5 Peraturan Menteri Pekerjaarl Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
https://jdih.pu.go.id vg $
Memperhatikan 1. Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 406.2/ND/TI/2025 tanggal 25 Agustus 2025 Hal Laporan Pengoperasian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)- Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Tempino-Sp.Ness) ;
- Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi Jalan Bebas Hambatan Nomor 53/STF/M/2025 tanggal 22 Agustus 2025;
MEh4UTUSKAN :
