PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 2
Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
SK No 181064A
Pasal 3
Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima) kabupaten dan 8 (delapan) kota, yaitu:
- Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Kabupaten Tapanuli Utara;
- Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Kabupaten Nias;
- Kabupaten Langkat;
- Kabupaten Karo;
- Kabupaten Deli Serdang;
- KabupatenSimalungun;
- Kabupaten Asahan;
- KabupatenLabuhanbatu;
- Kabupaten Dairi;
- Kabupaten Toba; m" Kabupaten Mandailing Natal;
Kabupaten Nias Selatan;
Kabupaten Pakpak Bharat;
Kabupaten Humbang Hasundutan;
Kabupaten Samosir;
Kabupaten Serdang Bedagai;
Kabupaten Batu Bara;
Kabupaten Padang Lawas Utara;
Kabupaten Padang Lawas;
Kabupaten. . .
SK No 181065 A
PRESIDEN
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Kabupaten Nias Utara;
- Kabupaten Nias Barat;
- Kota Medan; aa. Kota Pematangsiantar; bb. Kota Sibolga; cc. Kota Tanjungbalai; dd. Kota Binjai; ee. Kota Tebing Tinggi; ff. Kota Padangsidimpuan; dan gg. Kota Gunungsitoli.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sumatera Utara berkedudukan di Kota Medan.
Pasal 5
Provinsi Sumatera Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa gambut, pesisir, dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sumatera Utara;
- potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara cukup berlimpah, meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, potensi bahan tambang dan mineral, pariwisata, dan potensi lainnya; dan
c.suku...
SK No 181066 A
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Utara.
Pasal 6
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta dilakukan secara bertahap.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No 181067 A
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun L948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi; dan
- ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181068 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE9IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181503 A
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- bahwa pembangunan Provinsi Sumatera Utara harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) tJndang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Dengan
SK No 181525 A
PRESIDEN
