KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kota Medan adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Medan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l.
BABII ...
SK No 199579 A
PRESIDEN
KOTA MEDAN
Pasal 3
Kota Medan terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Medan Kota;
- Kecamatan Medan Sunggal;
- Kecamatan Medan Helvetia;
- Kecamatan Medan Denai;
- Kecamatan Medan Barat;
- Kecamatan Medan Deli;
- Kecamatan Medan Tuntungan;
- Kecamatan Medan Belawan;
- Kecamatan Medan Amplas;
- Kecamatan Medan Area;
- Kecamatan Medan Johor;
- Kecamatan Medan Marelan;
- Kecamatan Medan Labuhan;
- Kecamatan Medan Tembung;
- Kecamatan Medan Maimun;
- Kecamatan Medan Polonia;
- Kecamatan Medan Baru;
- Kecamatan Medan Perjuangan;
- Kecamatan Medan Petisah;
- Kecamatan Medan Timur; dan
- Kecamatan Medan Selayang.
Pasal4...
SK No 199580 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.
(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah dengan topografi yang cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan 2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli;
- sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata; dan
- terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum memiliki karakter yang heterogen.
BABIII ...
SK No 199581 A
FRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092)1, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199582 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No 199583 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Medan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199578 A
PRESIDEN
