UU
KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.
(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
