KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BABII ...
SK No 199704A
PRESTDEN
Pasal 3
Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Meriah;
- Kecamatan Tanjung Morawa;
- Kecamatan Sibolangit;
- Kecamatan Kutalimbaru;
- Kecamatan Pancur Batu;
- Kecamatan Namo Rambe;
- KecamatanBiru-Biru;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir;
- Kecamatan Bangun Purba;
- Kecamatan Galang;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu;
- Kecamatan Patumbak;
- Kecamatan Deli Tua;
- Kecamatan Sunggal;
- Kecamatan Hamparan Perak;
- Kecamatan Labuhan Deli;
- Kecamatan Percut Sei Tuan;
- Kecamatan Batang Kuis;
- Kecamatan Lubuk Pakam;
- Kecamatan Pagar Merbau;
- Kecamatan Pantai Labu; dan
- Kecamatan Beringin.
Pasal 4
(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan Lubuk Pakam.
Pasal 6
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral; dan
- terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 205927 A
FITESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205928 A
]IRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 205929 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Deli Serdang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara; c bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal IBB ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
SK No 205924 A
PRESIDEN
