UU
KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
