UU
KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral; dan
- terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 205927 A
FITESIDEN
