UU
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
