UU
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
SK No 181064A
