UU
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta dilakukan secara bertahap.
