UU
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181068 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE9IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181503 A
PRESIOEN
