KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Tapanuli Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199595A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199596 A
PRESIDEH
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tarutung;
- Kecamatan Siatas Barita;
- Kecamatan Adiankoting;
- Kecamatan Sipoholon;
- Kecamatan Pahae Julu;
- Kecamatan Pahae Jae;
- Kecamatan Simangumban;
- Kecamatan Purbatua;
- Kecamatan Siborongborong;
- Kecamatan Pagaran;
- Kecamatan Parmonangan;
- KecamatanSipahutar;
- Kecamatan Pangaribuan;
- Kecamatan Garoga; dan
- Kecamatan Muara.
Pasal4...
SK No 199593 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara berkedudukan di Kecamatan Tarutung.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berada di dataran tinggi yang berbukit dan berlembah;
- potensi sumber daya alam berurpa pertanian, kehutanan, dan pertambangan, serta potensi industri sandang dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Toba yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199594A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor to92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Utara dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199591 A
PRESIDEN
