UU
KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
