KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara.
- Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}g2l.
BABII ...
SK No 199587 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Hulu;
- Kecamatan Rambutan;
- Kecamatan Padang Hilir;
- Kecamatan Bajenis; dan Kota. e. Kecamatan Tebing Tinggi
Pasal 4
(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:
Serdang a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bedagai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dengan Kabupaten Serdang c. sebelah selatan berbatasan Bedagai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu: geografis sebagian besar wilayah a. kewilayahan dengan ciri merupakan dataran rendah; berupa perdagangan, jasa, industri, b. memiliki sumber daya dan pertanian; dan agarrra, dan budaya secara umum c. terdiri atas suku bangsa, religius, heterogen yang menunjukkan karakter menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal'
BABIII ...
SK No 205919 A
TRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan g pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205920 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum.
Djaman
SK No 205921 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Tebing Tinggi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayatl2l, pasal 20, pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
SK No 199586 A
PRESIDEN
