UU
KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}g2l.
BABII ...
SK No 199587 A
PRESIDEN
