UU
KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara.
- Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.
