UU
KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
