UU
KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:
Serdang a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bedagai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dengan Kabupaten Serdang c. sebelah selatan berbatasan Bedagai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
