KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Karo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Karo.
Pasal2...
SK No 199608 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karo berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
Pasal 3
Kabupaten Karo terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kabanjahe;
- KecamatanBerastagi;
- Kecamatan Barusjahe;
- Kecamatan Tigapanah;
- Kecamatan Merek;
- Kecamatan Munte;
- Kecamatan Juhar;
- Kecamatan Tigabinanga;
- KecamatanLaubaleng;
- Kecamatan Mardingding;
- Kecamatan Payung;
- Kecamatan Simpang Empat;
- Kecamatan Kutabuluh;
- Kecamatan Dolat Rayat;
- Kecamatan Merdeka;
- Kecamatan Naman Teran; dan
- KecamatanTiganderket. Pasal4...
SK No 199609 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Karo berkedudukan di Kecamatan Kabanjahe
Pasal 6
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi;
- potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199610 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1996ll A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199612 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Karo diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Karo di provinsi Sumatera Utara'
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199607 A
PRESIDEN REzuBUK INDONESIA
