UU
KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi;
- potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199610 A
PRESIDEN
