UU
KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
