UU
KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
