KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Angkola Barat;
- Kecamatan Batang Toru;
- Kecamatan Angkola Timur;
- Kecamatan Sipirok;
- Kecamatan Saipar Dolok Hole;
- Kecamatan Angkola Selatan;
- Kecamatan Batang Angkola;
- Kecamatan Arse;
- Kecamatan Marancar;
- Kecamatan Sayur Matinggi;
- Kecamatan Aek Bilah;
- Kecamatan Muara Batang Toru;
- Kecamatan Tano Tombangan Angkola;
- Kecamatan Angkola Sangkunur; dan
- Kecamatan Angkola Muara Tais.
Pasal4...
SK No 199626 A
PRESIDEN
REPUBLIK INT}ONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Kecamatan Sipirok.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir, pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199627 A
PRESIDEN
REPUBLIK INTX)NESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199628 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JuLi 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199629 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199624 A
PRESIDEN
